MK Beri Kesempatan Capres Gugat Hasil Pilpres [27/07/2004]

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan yang sama kepada lima pasangan capres dan cawapres untuk mempersoalkan hasil penghitungan suara pilpres 5 Juli 2004 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Demikian pernyataan Ketua MK Jimly Asshiddiqie kepada pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin. Kelima pasang calon punya hak konstitusional yang sama untuk mempersoalkan. Hanya, nantinya basis pemeriksaan sebagai basis perdebatan perhitungan suara adalah yang diajukan resmi oleh pemohon. Namun, kelima pasang calon semua dipanggil juga oleh MK, kata Jimly.

Sebab, kata Jimly, perselisihan atau keberatan yang diajukan pasangan calon terhadap penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU bisa meliputi dua kemungkinan. Pertama adalah penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu, dan kedua adalah berkurangnya suara pasangan calon tertentu. Oleh sebab itu, bukan hanya pasangan calon yang tidak lolos ke putaran kedua saja yang bisa mengajukan permohonan keberatan. Pasangan yang lolos ke putaran kedua juga bisa mengajukan keberatan ketika ada pasangan lain yang mempersoalkan penggelembungan suara yang menimpanya, papar Jimly.

Misalnya, kata Jimly, ketika ada pasangan calon yang mengajukan adanya penggelembungan suara SBY, maka SBY berhak mengajukan permohonan untuk meng-counter. Karenanya, tegas Jimly, semua pasangan calon berhak mendapatkan keadilan.

Meskipun kelima calon punya hak konstitusional yang sama, namun Jimly mengingatkan permohonan pasangan calon harus tetap berpegang pada ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU No 24/2003 tentang MK. Pasal itu menyebutkan permohonan sengketa hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang memengaruhi penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pilpres, serta terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres.

Namun, MK tidak dapat menolak perkara sehingga semua permohonan akan dicatat MK dan disidangkan setelah diperbaiki oleh pemohon sesuai prosedur hukum beracara di MK.

Selain harus memenuhi Pasal 74 UU MK, permohonan juga harus memenuhi Pasal 3 huruf (a), Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MK (PMK) No 05/PMK/2004, yang menjabarkan lebih lanjut UU MK. Pasal 3 huruf (a) berisikan ketentuan pihak yang boleh mengajukan permohonan yaitu pasangan calon. Pasal 4 merupakan penegasan dari Pasal 74 UU MK. Sedangkan Pasal 5 berisikan ketentuan tenggat waktu permohonan 3 x 24 jam setelah penetapan secara nasional oleh KPU, yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Kalaupun nantinya ketika disidangkan permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan Pasal 74 UU MK dan pasal-pasal dalam PMK tersebut, MK akan memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard ).

Apabila permohonan telah memenuhi semua prosedur tersebut, MK kemungkinan akan memutus permohonan tersebut untuk ditolak atau dikabulkan. Jika keberatan pemohon dapat terbukti di persidangan maka akan dikabulkan, sebaliknya jika tidak terbukti akan ditolak, ujarnya.

Menurut Jimly, pihak MK akan mulai menerima permohonan perselisihan hasil pilpres setelah penetapan secara nasional oleh KPU hingga 3 x 24 jam ke depan. Pemohon diharap segera kalau mau mendaftarkan permohonan. Perbaikan permohonan dilaksanakan juga dalam 3 x 24 jam, kata Jimly.

MK juga telah menetapkan hari sidang bagi kasus perselisihan hasil pilpres pada 2 Agustus 2004 Pukul 09.30 WIB, yang merupakan sidang pleno sembilan hakim konstitusi. Pada pleno tersebut, kita hadirkan pemohon dan para pasangan calon lainnya, juga KPU diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, kata dia. Dalam sidang pleno terbuka pertama itu, tambah Jimly, pemohon diperkenankan melakukan perbaikan atau perubahan permohonan. Setelah itu, di luar sidang tersebut, pemohon tidak diperkenankan lagi melakukan perbaikan ataupun perubahan. (Opi/P-5)

Sumber ; Media Indonesia, 27 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan