Misbakhun Dituntut Delapan Tahun

Komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Misbakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan pencatatan palsu dokumen bank dalam penerbitan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata jaksa Lila Agustina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).

Tuntutan sama juga diajukan kepada terdakwa lainnya, Franky Ongkowardojo selaku Direktur PT SPI. Selain melanggar UU Perbankan, keduanya juga didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan 264 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terkait pemalsuan.

PT SPI mengajukan L/C ke Bank Century untuk pembelian kondensat sebesar 22,5 juta dollar AS. Sebagai jaminan, PT SPI harus menyetor uang 20 persen dari kredit, yaitu 4,5 juta dollar AS. Jaksa menemukan adanya pencatatan palsu dalam pengajuan L/C karena dalam penandatanganan pemberian L/C pada 22 November 2008, pihak bank belum menerima dana jaminan dari PT SPI. Namun, dalam dokumen tersebut dibuat seolah ada dana jaminan dalam bentuk surat gadai. Dana jaminannya baru ada pada 27 November 2008.

Atas pengajuan L/C seperti itu, Misbakhun dan Franky dinilai secara bersama-sama dengan pemilik Bank Century, Robert Tantular, Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, dan staf legal Bank Century Cabang Senayan, Arga Tirta Kirana, menyebabkan pencatatan dokumen palsu.

Atas tuntutan tersebut, Misbakhun mengaku sangat kecewa. Pasalnya, tuntutan itu diakibatkan oleh kemarahan penguasa. Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket Bank Century di DPR. (ANA)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan