Miranda Dicegah ke Luar Negeri

Miranda Swaray Goeltom dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terkait perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

”Pencegahan dilakukan agar (Miranda) gampang diperiksa,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11). Ditanya apakah selama ini Miranda tidak kooperatif, Bibit mengatakan, ”Beberapa kali dia ke luar negeri.”

Berdasarkan data di KPK, Senin silam, Miranda tak memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam perkara ini dengan alasan pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Catur mengatakan, KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Miranda sejak 26 Oktober 2010. Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02. 06-3.20574 dibuat hari itu juga dengan masa berlaku hingga setahun ke depan.

Walaupun Miranda sudah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK masih belum mengumumkan kenaikan status Miranda dalam perkara ini. ”Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal (mencegah) seseorang walaupun bukan tersangka,” kata Bibit.

Bibit menambahkan, Miranda berperan penting dalam perkara suap cek perjalanan itu. ”Ya jelas pentinglah. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan DGS (Deputi Gubernur Senior) BI,” katanya.

Namun, Bibit menolak menjelaskan keberadaan saksi Nunun Nurbaety, yang tiga kali tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Ditanya tentang Nunun, Bibit hanya mengatakan, ”Sabarlah, sabar.”

Ketika didesak apakah KPK sudah mengetahui posisi Nunun, Bibit kembali mengelak. ”Aku enggak mau cerita,” katanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nunun disebut sebagai pemberi cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Pemberian itu dilakukan melalui Arie Malangjudo, salah satu direktur di perusahaan Nunun.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bersalah empat mantan anggota DPR penerima suap cek perjalanan, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Endin AJ Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-Golkar), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). KPK juga menetapkan 26 anggota DPR yang diduga ikut menerima cek perjalanan itu sebagai tersangka. Namun, belum satu pun pihak pemberi cek perjalanan yang diumumkan sebagai tersangka. (AIK)
Sumber: Kompas, 18 November 2010
-----------------
Miranda Goeltom Dilarang ke Luar Negeri
Rencana penahanan 25 tersangka dirahasiakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Miranda Swaray Goeltom bepergian ke luar negeri selama setahun sejak 26 Oktober 2010, meski mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu belum dijadikan tersangka dalam dugaan suap terhadap 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

"Kami sudah mencegah Ibu Miranda bepergian ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa lalu di Jakarta. “Untuk mempermudah pemeriksaan.” Mengenai status hukum Miranda dalam kasus dugaan korupsi itu, "Dia masih saksi," ucap Haryono.

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Catur, menyatakan pencegahan itu lewat surat nomor IMI.5.GR. 02.06-3.20574. "Kami keluarkan surat pencegahan selama setahun pada 26 Oktober 2010." Adapun KPK melayangkan surat permohonan pencegahan pada 25 Oktober.

Miranda mengungkapkan rencananya pergi ke Belanda kepada mantan presiden B.J. Habibie seusai kuliah umum Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama pada 9 November lalu di kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Tempo mendengar pembicaraan itu ketika Miranda dan Habibie berfoto bersama. Tapi ia tak menyebutkan kapan tepatnya akan terbang ke Negeri Kincir Angin itu.

Penyuapan diduga terjadi pada 2004, setelah pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, terhadap para anggota Komisi Keuangan DPR. Adalah Agus Condro Prayitno, mantan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang mengungkap kasus ini. Ia juga menerima suap itu. Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun, juga masih berstatus saksi. Padahal beberapa tersangka mengaku menerima cek dari Nunun melalui Ari Malangjudo, misalnya Udju Juhaeri, R. Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno. Nunun masih dirawat di Singapura akibat sakit ingatan.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto meminta publik bersabar. Tapi, "Saya tak mau cerita lebih banyak," ucapnya, Selasa lalu. Ia juga merahasiakan rencana menahan 25 bekas anggota DPR yang menjadi tersangka itu--satu di antaranya telah meninggal--di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Kalau penyidik bilang siap menahan, ya, kami tahan."

Mereka masing-masing diduga menerima cek senilai Rp 500 juta. Santer beredar kabar, mereka segera ditahan. Awal pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan sejumlah tersangka atas penetapan status tersangka oleh KPK.CORNILA DESYANA | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan