Minta Bebas, Komjen Suyitno Tetap Disel

Permohonan pembebasan bersyarat Komjen Suyitno Landung ditolak Kanwil Depkum HAM DKI. Mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu harus menjalani penuh masa pemidanaan hingga 23 Juni tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkumham DKI Gusti Tamardjaya mengatakan, masa pemidanaan Suyitno belum genap sembilan bulan terhitung sejak eksekusi sehingga belum memenuhi syarat mengantongi pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas.

Kalau dipaksakan, nanti melanggar hukum, kata Gusti saat dihubungi koran ini di Jakarta kemarin. Persyaratan memperoleh dua fasilitas tersebut diatur dalam pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Suyitno resmi menjalani pemidanaan sejak 9 Februari 2007. Perwira bintang tiga ini tidak dimasukkan ke Lapas Cipinang, melainkan ke Rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Proses pembinaan Suyitno diserahkan ke Mabes Polri.

Gusti mengatakan tidak ingat kapan Suyitno mengajukan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Yang pasti, permohonan tersebut tidak diproses karena tak memenuhi persyaratan. Kapan (ditolaknya), saya nggak ingat lagi, katanya.

Menurut dia, Suyitno hanya pernah menerima remisi alias pemotongan masa pemidanaan selama 15 hari pada Idul Fitri 2006.

Terpisah, Sadli Hasibuan, salah seorang pengacara Suyitno dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution (ABN), membenarkan bahwa kliennya mengajukan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. Sejauh ini belum direspons oleh kanwil (Depkumham DKI), ujar Sadli kepada koran ini tadi malam.

M. Hudi, jaksa penuntut umum (JPU) kasus Suyitno, mengatakan bahwa kejaksaan belum menerima pembebasan Suyitno. Kalau belum menerima surat, ya berarti belum bebas, jelas Hudi saat ditemui di gedung Kejagung kemarin.

Menurut Hudi, jika memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas, Suyitno seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Brimob. Saya prediksi bebas pada April ini. Tetapi, kalau tidak ada pembebasan bersyarat, berarti baru bebas pada Juni nanti, jelas Hudi.

Secara terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pihaknya belum menerima surat pembebasan Suyitno. Karena itu, dipastikan pria kelahiran Magelang itu masih mendekam di Rutan Brimob. Saya kok belum diberi tahu, ujar Yusuf.

Suyitno adalah terpidana 1,5 tahun penjara kasus gratifikasi (menerima hadiah) saat kepolisian menangani skandal pembobolan Bank BNI Rp1,2 triliun. Suyitno terbukti menerima Nissan X-Trail seharga Rp 247 juta. Pemindahannya ke Rutan Brimob memicu kontroversi. Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan, Suyitno tidak dipenjara di Lapas Cipinang untuk menghindari kemungkinan penganiayaan oleh napi lain. Pembinaan Suyitno ditangani oleh Mabes Polri. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 3 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan