Meski Masa Bakti DPRD Kota Bandung Segera Berakhir; Dugaan Korupsi Harus Terus Diselidiki [22/07/04]
Penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Bandung harus tetap jalan, meski masa kerja anggota legislatif periode 1999/2004 itu tinggal tersisa dua pekan lagi. Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, serta rencana mengundang mantan anggota dewan karena pergantian antar waktu (PAW).
Kasus korupsi tidak lantas gugur hanya karena sudah tidak menjadi anggota dewan lagi, kata Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS), Dedi Haryadi, di Bandung, Rabu (21/7).
Dari 45 anggota DPRD lama, sebanyak 15 anggota terpilih kembali. Dengan demikian, ada 30 anggota dewan lama yang nantinya menjadi rakyat biasa. Untuk mereka yang tidak lagi menjadi dewan, kejaksaan lebih mudah melakukan pemeriksaan, kata Dedi.
BIGS juga berkeyakinan pihak kejaksaan akan tetap menangani kasus ini. Beberapa hari lalu saya ke kejaksaan, dan mereka berjanji serius menyelidikinya, ujarnya.
Menurut Dedi, kasus dugaan korupsi DPRD Kota Bandung bukan lagi milik BIGS. Persoalan ini sudah diwakafkan kepada masyarakat Bandung. Sebagai pihak yang melaporkan ke Kejaksaan, kami sudah mewakafkan kepada masyarakat Bandung. Artinya, BIGS tidak lagi sendirian mengawal kasus ini, kata Dedi sambil menambahkan, jika dalam waktu sekian hari ternyata penyelidikan kejaksaan tidak menunjukkan kemajuan, BIGS akan melaporkan ke komisi Ombudsman di Jakarta.
Dua kali
Sementara itu, seorang anggota DPRD Kota Bandung, yang kali ini menolak disebut nama, meluruskan keterangan seorang anggota dewan, Endrizal Nazar, tentang gaji yang diterima anggota DPRD sebanyak dua kali dalam sebulan. Sumber PR itu membenarkan gaji yang dewan dua kali, yakni tanggal 3 dan 23.
Namun, untuk gaji tanggal 23 bukan berbunyi komponen operasional, observasi dan tunjangan, tetapi uang kesejahteraan. Sedangkan besarannya sama, yakni Rp 3 juta meskipun dipotong pajak 15% (Rp 450.000,00). Dengan demikian uang yang diterima tinggal Rp 2,55 juta.
Sementara untuk gaji tanggal 3, setiap anggota dewan menerima bersih Rp 4.394.910,00. Itu gaji anggota dewan yang sebenarnya. Angka tersebut, berbeda dengan unsur pimpinan, apalagi ketua dewan, jelas sumber tadi. Sebelumnya, Endrizal Nazar mengaku tidak faham betul apakah gaji yang diterima tanggal 23 itu juga disebut gaji atau ada istilah lain, misalnya tambahan penghasilan. Kalau saya, tetap menganggap itu gaji karena sama-sama dikenai pajak penghasilan (PPh) 15%, katanya. (A-100)
Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Juli 2004