Meski Kabur, Kejaksaan Tetap Buru Aset Koruptor
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji optimistis sebagian kerugian negara dalam perkara korupsi yang tersangkanya kabur ke luar negeri dapat dikembalikan. Kejaksaan Agung terus memburu aset dan tengah menyusun daftar aset mantan Direktur Utama Bank Pelita Agus Anwar, tersangka korupsi penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Agus Anwar segera diadili dalam sidang perkara korupsi BLBI secara in absentia karena saat ini ia berada di Singapura.
Hendarman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7), mengatakan, optimisme itu antara lain didasari perubahan cara pandang dunia terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, uang sebesar 634.000 dollar Australia atau Rp 3,89 miliar yang dilarikan Hendra ke Australia akhirnya dikembalikan ke Pemerintah RI. Proses itu dilakukan dengan kesepakatan mutual legal assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal pencucian uang.
Menurut Hendarman, pemberantasan korupsi sudah menjadi konvensi dunia, yang harus diatasi dan ditindak. Bahkan, di tingkat ASEAN sudah ada kesepakatan bahwa persoalan korupsi merupakan kejahatan bersama. Dengan demikian, keberadaan MLA diyakini dapat memperlancar rencana Kejaksaan Agung untuk menyidangkan tersangka korupsi yang kabur secara in absentia, termasuk untuk menarik kembali aset tersangka.
Sejauh ini, tambah Hendarman, jaksa masih menginventarisasi aset Agus, baik di dalam maupun luar negeri. Senin atau Selasa depan akan membahas surat dakwaan sekaligus menentukan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini.
Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan semakin yakin untuk menerapkan Pasal 35 (c) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yakni memiliki tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Secara teknis, hal itu diwujudkan dalam bentuk membebaskan pelaku korupsi yang bersedia bekerja sama dan memberikan informasi kepada penyidik Kejaksaan Agung.