Meski Disita, Hotel Hilton Tetap Beroperasi; Yang disita hanya tanahnya.

Penyitaan Hotel Hilton Internasional oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung pada Selasa lalu tak mengganggu kegiatan operasi di hotel tersebut.

Yang disita itu lahannya. Penyitaan itu tak ada dampaknya, hotel tetap beroperasi, kata Direktur Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Jakarta Hilton Internasional Esmeraldo Parengkuan yang ditemui Tempo kemarin.

Menurut dia, penyitaan dilakukan terhadap tanah seluas 13,7 hektare yang di atasnya terdapat Hotel Hilton. Ditanya lebih jauh soal penyitaan itu, Esmeraldo mengatakan, Itu urusan pemilik perusahaan.

Berdasarkan pengamatan Tempo di Hotel Hilton, aktivitas di hotel itu berlangsung normal seperti hari-hari biasa. Di ruang resepsionis, tampak petugas hotel melayani para tamu hotel dengan ramah. Di ruang lobi juga tampak beberapa orang sedang mengobrol.

Kasus ini bermula ketika penyidik Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi menemukan adanya dugaan korupsi di Hotel Hilton senilai Rp 1,9 triliun pada November 2005. Pemilik bangunan diduga tidak melakukan perpanjangan hak guna bangunan pada tanah seluas 13,7 hektare.

Penyidik pun memeriksa sejumlah orang, di antaranya mantan Gubernur DKI Ali Sadikin yang dimintai keterangan soal sejarah pembangunan Hotel Hilton dan mantan Menteri-Sekretaris Negara Muladi.

Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo. Selain itu, tiga tersangka dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan pengacara PT Indobuildco Ali Mazi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Robert J. Luminta, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistiro.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Dan saat ini Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan pemberkasan terhadap keempat tersangka.

Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji mengatakan lama penyitaan itu sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut dia, dalam kasus Hotel Hilton yang dipersoalkan adalah tanahnya yang seluas 13,7 hektare, bukan bangunannya.

Kalau yang disita operasionalisasi hotelnya, itu sama saja membunuh orang yang cari makan, ujarnya. ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran tempo, 11 Mei 2006

----------------
Time line Kasus Hilton

23 November 2005

Penyidik Tim Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mantan Gubernur DKI Ali Sadikin mengenai awal mula pembangunan Hotel Hilton.

28 November 2005

Menindaklanjuti pemeriksaan Ali Sadikin, mantan Menteri-Sekretaris Negara Muladi, diperiksa oleh penyidik dari Tim Pemberantas Korupsi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

3 Februari 2006

Penyidik Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di kompleks Gelora Bung Karno.

7 Februari 2006

Timtas Tipikor menetapkan empat tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Mereka adalah Direktur Utama PT Indobuild Co. Pontjo Nugroho Sutowo, mantan pengacara PT Indobuild Co. Ali Mazi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Robert J. Luminta, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistiro.

10 Mei 2006

Penyidik Tim Pemberantasan Korupsi menyita tanah Hotel Hilton di kawasan Gelora Bung Karno. Dua papan tanda penyitaan ditancapkan di dekat lapangan tenis hotel itu. ANDRI SETYAWAN

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan