Menyoal Integritas Kejaksaan Agung dalam Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Public Accountability Review
foto kompas.com
foto kompas.com

Public Accountability Review

Menyoal Integritas, Profesionalitas, dan Independensi Kejaksaan Agung  dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi
Studi Kasus Djoko Sugiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari

Efektifitas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan masih menghadapi tantangan berat. Masalahnya dapat diurut mulai dari buruknya sinergitas antar lembaga penegak hukum, rendahnya integritas personil, sampai pada lemahnya komitmen pimpinan instansi dalam menjaga independensi penanganan perkara. Mengacu pada pendapat Lawrence M Friedman, setidaknya ada tiga hal yang mesti dimiliki oleh sebuah negara untuk menunjukkan keberpihakan pada sektor penegakan hukum, yakni: 1) struktur hukum; 2) lembaga penegak hukum; 3) budaya hukum. Tiga aspek tersebut dituntut untuk saling melengkapi satu sama lain agar dapat menciptakan negara yang benar-benar berorientasi pada supremasi hukum.

Dalam sistem peradilan pidana dikenal asas diferensiasi fungsional. Ini merupakan asas untuk membagi peran dan fungsi antar penegak hukum. Mulai dari Kepolisian yang berada pada ranah penyelidikan dan penyidikan, lalu Kejaksaan dalam aspek penuntutan, kemudian Pengadilan sebagai tempat pemeriksaan serta persidangan perkara, dan bagian akhir adalah lembaga pemasyarakatan. Pembagian peran dan fungsi ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, menjalankan check and balance atas kinerja aparatur penegak hukum. Kedua, agar kewenangan lembaga satu sama lain tidak saling tumpang tindih.

Kejaksaan Agung adalah salah satu diantara tiga lembaga penegak hukum yang menurut pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung dapat menangani perkara korupsi, mulai dari mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dakwaan, tuntutan, sampai pada mengeksekusi putusan pengadilan. Bisa dikatakan, Kejaksaan Agung memiliki peran penegakan hukum yang sangat komplit jika dibandingkan dengan Kepolisian. Oleh karena itu, jika keseluruhan kewenangan tersebut dijalankan secara efektif dan profesional, Kejaksaan dapat menjadi aparatur penegak hukum yang sangat dipercayai oleh publik.

Namun demikian, persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan sejak lama cenderung negatif. Jajak pendapat yang dilakukan Charta Politica pada Juli lalu menyebutkan jika terjadi tren penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. Bisa jadi, tren penurunan kepercayaan disebabkan oleh kinerja Kejaksaan Agung yang belum optimal dalam pemberantasan korupsi. Demikian halnya, skandal jaksa yang tersandung kasus korupsi adalah satu dari sekian banyak faktor rendahnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Berbagai skandal permainan perkara korupsi di Kejaksaan Agung memang tidak banyak terungkap. KPK pernah menangani beberapa perkara korupsi yang melibatkan jaksa, namun dari sisi jumlah tidak signifikan. Skandal terbaru adalah sengkarut penanganan kasus korupsi yang sebenarnya telah dianggap selesai di masa lampau, namun masih menjadi pekerjaan rumah Kejaksaan karena sang pelaku korupsi, Djoko Sugianto Tjandra yang dipidana bersalah dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali, berhasil melarikan diri ke luar negeri sebelum dirinya dieksekusi. Bertahun-tahun Djoko Tjandra tidak berhasil ditangkap. Namanya beredar kembali di ingatan publik Indonesia setelah secara mengejutkan, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan membuat KTP. Padahal dirinya bukan lagi sebagai WNI.

Skandal terbaru ini telah menyeret beberapa petinggi di Kepolisian, termasuk keterlibatan Jaksa Pinangki. Pinangki sendiri kemudian ‘bernyanyi’ dan membeberkan kemungkinan adanya petinggi lain di Kejaksaan Agung yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus indikasi suap Pinangki oleh Djoko Tjandra kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertanyaannya, apakah mungkin Kejaksaan Agung dapat bertindak professional dan bersikap independent dalam mengusut kasus tersebut? Apakah tidak ada potensi konflik kepentingan karena adanya indikasi keterlibatan elit jaksa di Kejaksaan Agung?

Kajian ini hendak menilai penanganan korupsi, khususnya perkara Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki yang terseret dalam pusaran skandal dugaan suap oleh Doko Tjandra yang ditangani oleh Kejaksaan dari aspek profesionalisme dan independensi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan