Menunggu Fatwa Korupsi 'Illegal Logging'

KANTOR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Jl Raden Saleh, Padang, beberapa hari belakangan ini terlihat lebih sibuk dari biasanya.

Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Antasari Azhar dan Wakil Kajati D Andhi Nirwanto terlihat lebih sering menggelar rapat dengan jajarannya.

Kesibukan tersebut terkait dengan persiapan korps kejaksaan menghadapi Hari Adhyaksa yang diperingati hari ini.

Selain melakukan berbagai rangkaian acara peringatan, kita juga melakukan evaluasi tahunan, kata Antasari kepada wartawan di Padang, kemarin.

Menurutnya, selama setahun terakhir, selain melimpahkan 1.195 perkara pidana umum, jajaran Kejati di Sumbar tetap melanjutkan pengusutan berbagai kasus korupsi. Dalam tahun ini, ada 17 kasus tindak pidana khusus, umumnya kasus korupsi yang sedang kita tangani, ujar Antasari.

Lima di antara kasus korupsi tersebut menyangkut dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh DPRD dan kepala daerah. Khusus untuk dugaan korupsi APBD yang menyangkut pelanggaran PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, kita tunda penyidikan untuk sementara sambil menunggu putusan MA dalam kasus DPRD Sumbar, ujarnya.

Kasus yang ditunda itu, yakni dugaan penyimpangan dana APBD 2003 Kota Padang Panjang oleh mantan Wali Kota Padang Panjang Yohanes Tamin dan DPRD Padang Panjang periode 1999-2004. Selain itu, dugaan penyimpangan APBD 2002-2003 oleh DPRD Pesisir Selatan, DPRD Kota Sawalunto, dan DPRD Kabupaten Tanah Datar, ketiganya periode 1999-2004.

Menurut dia, masuk dalam kategori ini, kasus mantan Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam korupsi DPRD Sumbar.

Antasari mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang sudah menghukum 45 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dengan vonis empat sampai lima tahun penjara. Namun, karena peraturan tersebut sudah dibatalkan oleh MA, ada dua pendapat hukum yang saling berbeda soal pelanggaran PP 110 tersebut.

Pendapat pertama mengatakan, pelanggaran PP tersebut selagi masih berlaku, tetap bisa dijerat hukum.

Pendapat lain menyebutkan, karena sudah dibatalkan MA, PP itu dianggap tidak ada semenjak awal, sehingga pelanggaran terhadap PP 110 tersebut tidak bisa dijerat hukum.

Untuk itu, lanjut dia, kasus menyangkut PP 110 yang masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan, untuk sementara ditunda dulu. Jika nanti vonis MA menyatakan bersalah, kasusnya akan kita gulirkan. Jika tidak, akan dievaluasi lagi, ujarnya.

Di tangan MA

Selain itu, Kejati Sumbar kini sedang menanti vonis MA atas kasasi yang diajukan dalam kasus illegal logging (pencurian kayu) dengan mengacu UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Pada Mei lalu, Kejati Sumbar menyita 1.310 batang kayu di perairan Mentawai, Sumbar yang diduga hasil dari penebangan di luar izin. Kejati sudah menahan tiga orang yang dituduh sebagai pemilik dan cukong kayu.

Kegiatan penebangan liar merugikan keuangan negara. Makanya, kami berpendapat hal itu termasuk dalam tindak pidana korupsi, kata Antasari. Namun, ternyata, PN Padang dalam putusan sidang praperadilan menyatakan kejaksaan tidak berwenang mengusut kasus illegal logging. Tiga tersangka yang sudah ditahan, terpaksa dilepas kembali berikut barang bukti antara lain 1.310 batang kayu gelondongan dan alat-alat berat.

Atas putusan itu, kami ajukan kasasi. Karena, UU TPK dan UU Kehutanan sama-sama lex spesialis (UU khusus). Untuk kasus yang sama-sama melanggar UU khusus, seharusnya diterapkan ketentuan dengan hukuman yang lebih berat, kata Antasari.

Hal itu didukung Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Peduli (KMSP) Mentawai Prasetyo. Selama ini, jika memakai UU kehutanan, yang diadili hanya sopir, sedangkan cukong tidak pernah tersentuh. Jika terus dibiarkan, negara rugi dan masyarakat sengsara. Jika memakai UU Korupsi, mereka bisa dituntut hukuman mati, ujarnya.

Selain Kejati, menurutnya, masyarakat Sumbar menanti-nantikan putusan dan fatwa MA soal kasus ini, agar kasus illegal logging cepat ditangani. (Hendra Makmur/B-3)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan