Menteri Pertahanan Ingatkan TNI Tak Boleh Berbisnis

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh terlibat dalam aktivitas di perusahaan apa pun. "TNI aktif enggak boleh berbisnis," ujarnya di Jakarta setelah mengikuti acara hari jadi Angkatan Udara kemarin.

Penegasan Purnomo ini disampaikan menanggapi keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb, sebagai Komisaris Utama PT Sarwahita Group Management.

Sarwahita didirikan oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee, yang kini tersangka pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 20 miliar. Penyidik mensinyalir Malinda menggunakan perusahaannya untuk menampung dana nasabah yang digelapkan.

Rio adalah perwira tinggi bintang tiga. Dia menjabat komisaris di perusahaan Malinda sejak Oktober tahun lalu. Alumnus Akademi Angkatan Udara 1975 ini pensiun pada Agustus mendatang. Sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang TNI Tahun 2004, prajurit TNI dilarang berpolitik praktis dan berbisnis.

Atas kasus ini, Purnomo akan mempelajari posisi Rio di perusahaan itu. "Kami pelajari apa implikasinya. Kalau dia jadi penasihat itu implikasinya apa, kalau jadi pemegang saham itu implikasinya apa." Atau sebaliknya. "Bisa juga enggak aktif (di perusahaan) tapi sudah menyisihkan uangnya untuk keperluan nabung."

Larangan berbisnis bagi anggota TNI juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pertahanan Tubagus Hasanuddin. "Dalam undang-undang itu jelas dilarang berbisnis, baik bisnis kecil-kecilan maupun bisnis besar dan menjadi komisaris," ujarnya kemarin.

Anggota TNI boleh terlibat bisnis, kata dia, jika sudah memasuki masa persiapan pensiun setahun sebelumnya. Syaratnya, tidak lagi menduduki jabatan dan tak mendapat tunjangan jabatan selama masa persiapan pensiun. "Tapi harus lapor dulu satu tahun sebelum persiapan pensiun kepada institusi." Sedangkan anggota yang masih menjabat, meski memasuki masa pensiun, "Tetap saja dilarang berbisnis."

Dia menjelaskan, keterlibatan anggota TNI di badan usaha milik negara (BUMN) tak bisa disamakan dengan di perusahaan swasta. Sebab, jabatan di perusahaan milik pemerintah berhubungan dengan jabatan yang disandang anggota TNI. Misalnya Kepala Staf Angkatan Udara yang juga komisaris PT Dirgantara Indonesia. "Tidak bisa disamakan, karena untuk menjadi komisaris di perusahaan BUMN harus lewat surat dari Presiden."

Namun, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono justru menyatakan sebaliknya. "Dalam peraturan kami, setahun sebelum mengakhiri masa tugas, boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri memasuki masa purnatugas," ujarnya. Marsekal Rio, kata dia, akan pensiun pada Agustus nanti. "Jadi, tidak ada masalah.”

Agus juga telah meminta konfirmasi kepada anak buahnya. "Dia komisaris pada perusahaan di bidang penelitian dan pengembangan clean energy itu.” ALI NY | FEBRIYAN | ROSALINA
 
Sumber: Kompas, 10April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan