Menteri Ma'ruf: Korupsi di Daerah Meningkat
Jumlah tindak pidana korupsi di pemerintah daerah meningkat seiring dengan peningkatan uang yang dikelolanya.
Setidaknya selama tiga tahun terakhir ini, kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bagi sekretaris daerah dan badan pengawasan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Sejak dicanangkan pelaksanaan otonomi daerah pada 2001, dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang disalurkan ke daerah berjumlah Rp 81,47 triliun. Jumlah ini semakin meningkat jika dibandingkan dengan 2006, yakni Rp 220,07 triliun, naik 170,10 selama lima tahun.
Karena itu, kata dia, harus ada penyempurnaan manajemen keuangan daerah, yang selama ini masih menganut sistem lama.
Ia berharap, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 bisa memperbarui sistem untuk meningkatkan pengawasan dan pertanggungjawaban setiap rupiah dana yang dianggarkan APBD. Kami berharap semua penyelewengan bisa ditekan, ujarnya.
Menurut Ma'ruf, sistem keuangan yang baru ini bertujuan agar orientasi pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sayang, Direktur Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah Daeng M. Nazier tidak memiliki data tentang penyelewengan yang terjadi di daerah. Itu bukan wewenang kami. Semua merupakan tugas badan pengawasan daerah dalam melakukan pengawasan, katanya. Eko Ari Wibowo
Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2006