Menteri Keuangan Sudah Tanda Tangani Surat Kuasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan sudah menandatangani surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dua surat kuasa khusus itu rencananya akan disampaikan kepada Jaksa Agung hari Senin (14/1) ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto, Minggu kepada Kompas di Jakarta, mengatakan, ada dua surat kuasa khusus (SKK) yang ditandatangani Menkeu, yakni SKK untuk beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan SKK untuk gugatan pembatalan kontrak Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan PT Vista Bella Pratama (VBP).
Menkeu menandatangani secara bersama. Persoalan lebih dulu yang mana, kejaksaan yang lebih tahu, kata Hadiyanto.
Menurut Hadiyanto, kejaksaan yang nantinya memperoleh SKK akan bertindak dengan efektif sesuai tujuan pemerintah membatalkan perjanjian pembelian aset utang PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh PT VBP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan penyimpangan berupa kolusi dalam penjualan aset Grup Humpuss, berupa aset utang PT TPN kepada PT VBP. Utang PT TPN kepada Bank Mandiri sebesar Rp 4,576 triliun dibeli PT VBP sebesar Rp 512 miliar.
Yoseph Suardi Sabda, saat masih menjabat Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Desember lalu, mengatakan, banyak bukti yang menyatakan PT VBP sebagai pembeli aset PT TPN, memiliki hubungan dengan PT TPN atau Grup Humpuss. Bukti yang terdiri dari 33 dokumen itu kebanyakan berupa dokumen transfer uang, baik dari PT TPN maupun Grup Humpuss.
Salah satu bukti yang ditunjukkan Yoseph adalah surat tertanggal 10 April 2003 di atas kertas berkop Humpuss yang ditandatangani Bennyman Saus (direktur), yang ditujukan kepada Gaguk Hartadi, Kepala PT BNI Kantor Cabang Menteng, Jakarta. Dalam surat disebutkan perihal pendebetan dana dari rekening giro Humpuss sebesar 8,327 juta dollar Amerika Serikat ke rekening PT Manggala Buana Bhakti di Bank Niaga Cabang Gajah Mada, Jakarta, selanjutnya untuk kepentingan PT VBP. (IDR)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2008