Menteri Keuangan Dukung Grup Bakrie Dihukum

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan melindungi whistle blower.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada empat emiten Grup Bakrie. “Keputusan Bursa Efek Indonesia kami yakini sebagai tindakan yang memang harus dilakukan. Kami mendukung dan memahami hukuman itu,” kata Agus, akhir pekan lalu.

Meski memberi dukungan, Agus mengakui Kementerian Keuangan belum menentukan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkaitan dengan sanksi itu. ”Tapi saya yakin mereka (Badan Pengawas) akan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujarnya.

Bursa Efek telah menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta kepada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk lantaran adanya perbedaan pencatatan laporan keuangannya di Bank Capital, bank penyimpan deposito keempat emiten. Keempatnya juga diberi surat peringatan tertulis tingkat tiga, hukuman tertinggi di pasar modal dalam lima tahun terakhir.

Otoritas bursa menghukum mereka gara-gara laporan keuangan keempatnya tak akurat. Ini berkat informasi yang disampaikan seorang whistle blower kepada Bursa Efek, dua pekan lalu. Sang “peniup peluit” mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan keuangan Bakrie Sumatera Plantations dan Energi Mega tertanggal 31 Maret 2010. Bakrie Sumatera dan Energi Mega menyebutkan, menyimpan deposito masing-masing senilai Rp 3,504 triliun dan Rp 1,136 triliun di Bank Capital. Perusahaan Grup Bakrie lainnya juga melaporkan simpanan berjangka di bank yang sama senilai Rp 657,8 miliar. Semua duit itu merupakan dana hasil penerbitan saham baru.

Total jenderal, nilai deposito seluruh perusahaan ini di Bank Capital mencapai Rp 5,29 triliun. Anehnya, Bank Capital melaporkan dana pihak ketiga--tabungan, deposito, dan giro nasabah perorangan serta perusahaan--per 31 Maret 2010 hanya Rp 2,69 triliun. Berarti ada duit Rp 2,6 triliun milik Grup Bakrie tak jelas keberadaannya.

Otoritas bursa bergerak cepat. Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan laporan keuangan keempat perusahaan itu masuk kategori pelaporan tidak benar sehingga harus dicermati dalam hal ada-tidaknya unsur kesengajaan di sana. ”Itu ada pasal-pasalnya sendiri. Kami mau cek sampai di mana kesalahannya,” ujarnya.

Fuad juga mengatakan lembaganya akan membuat protokol untuk melindungi sang whistle blower. “Harus dibuat protokol agar orang tak takut melaporkan temuannya kepada regulator,” ujar Fuad. Protokol itu akan memuat antara lain jaminan kerahasiaan bagi sang “peniup peluit”. ”Kami akan amankan, tak akan disebut namanya,” ujar dia.

Selain hukuman terhadap empat emiten Grup Bakrie, menurut analis saham, hukuman juga semestinya diberikan terhadap akuntan publik. Sebab, kesalahan penyajian laporan keuangan tak lepas dari peran para akuntan publik. Hukuman ini juga untuk mencegah kasus seperti ini terulang.

“Badan Pengawas bisa menerapkan sanksi berupa pencabutan izin sementara terhadap akuntan publik yang melakukan kesalahan,” kata analis saham dari PT Kuo Capital, Edwin Sinaga, pekan lalu. FEBRIYAN | FAMEGA SYAVIRA | RIRIN AGUSTIA | EKA UTAMI | MARIA HASUGIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan