Menteri Keuangan Digugat Rp 2,225 Triliun

Jaksa Pengacara Negara yakin menang.

Direktur Utama PT Vista Bella Pratama Taufik Surya Darma menggugat Menteri Keuangan dengan nilai Rp 2,225 triliun. Menteri Keuangan dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan dan mencairkan deposito PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri sebesar Rp 1,225 triliun pada 28 Agustus 2008.

Djamaludin, kuasa hukum Taufik Surya Darma, mengklaim uang yang dicairkan Menteri Keuangan tersebut milik Vista Bella. "Maka kami minta agar duit yang sudah dicairkan Menteri Keuangan dikembalikan kepada Vista Bella," kata Djamaludin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Perkara ini berawal dari kredit macet milik PT Timor Putra Nasional sebesar Rp 4.045.756.668.134,46 yang dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 31 Maret 1999. BPPN menjual hak tagih utang itu kepada Vista Bella dengan harga Rp 444,5 miliar. Saat membeli hak tagih utang itu, Vista Bella mengaku tidak mengetahui ada duit jaminan deposito milik PT Timor sekitar Rp 1,225 triliun di Bank Mandiri. Duit itu, kata Djamaludin, seharusnya menjadi milik Vista Bella.

Namun, pada 29 Agustus 2008, Menteri Keuangan memerintahkan agar deposito itu dicairkan dan dialihkan ke rekening milik pemerintah. "Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena secara sepihak dan tanpa hak yang sah mencairkan deposito itu," ujar Djamaludin.

Selain meminta duit pencairan deposito itu, Vista Bella mengajukan gugatan agar tergugat membayar kerugian imateriil senilai Rp 1 triliun. Selain Menteri Keuangan, gugatan ini juga ditujukan kepada BPPN dengan turut tergugat Bank Mandiri.

Djamaludin mengakui kliennya menandatangani surat set-off (pembekuan) atas jaminan utang PT Timor pada 20 Juni 2003. Set-off ini dinilai hanya akal-akalan pemerintah. "Agar kemudian hari bisa mencairkan," ujarnya.

Penjualan utang PT Timor ke Vista Bella itu juga berujung gugatan. Menteri Keuangan lewat jaksa pengacara negara menggugat Hutomo Mandala Putra dan empat pihak lainnya membayar ganti rugi sekitar Rp 4,045 triliun. Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual-beli utang PT Timor Putra Nasional.

Pemerintah menemukan fakta bahwa PT Vista Bella Pratama, yang membeli piutang PT Timor Putra Nasional, berafiliasi dengan PT Humpuss. Dana pembelian tersebut berasal dari PT Humpuss lewat PT Mandala Buana Bhakti. “Perjanjian jual-beli bertentangan dengan dua ketentuan itu, sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun,” kata Dachmer Munthe, jaksa pengacara negara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat mengajukan gugatan pada Mei 2008. Perkara itu sendiri masih berjalan.

Menghadapi gugatan Vista Bella ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap membantu Menteri Keuangan. "Kami akan memberikan bantuan hukum apabila diminta," kata Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi kemarin.

Menurut Yoseph, tindakan Menteri Keuangan yang memerintahkan pencairan dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri itu benar. "Karena uang itu milik negara," katanya. Dia yakin negara akan menang menghadapi gugatan Vista. SUTARTO | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 30 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan