Menteri Kaban Pergoki D.L. Sitorus Keluar Tahanan
Dirjen Lapas lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dirjen Lapas lalai dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mengaku sangat terkejut setelah memergoki Darianus Lungguk Sitorus berada di luar tahanan tanpa pengawalan dan duduk satu pesawat dengan dirinya. Dirjen Lembaga Pemasyarakatan lalai dalam menjalankan tugasnya, kata Kaban di sela acara peresmian kapal patroli kehutanan di dermaga Marina, Ancol, kemarin.
D.L. Sitorus adalah Direktur Utama PT Torganda, yang pada 12 Februari 2007 dijatuhi vonis delapan tahun oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara. Pengalihan lahan seluas 80 hektare menjadi kebun sawit itu dianggap melanggar aturan kehutanan.
Kaban bercerita, dalam pesawat yang terbang dari Medan ke Jakarta pada Senin lalu itu, Sitorus tampak sehat dan hanya ditemani anaknya, Sihar Sitorus. Saat itu D.L. Sitorus berada di kelas bisnis dengan nomor tempat duduk 1-A. Adapun Kaban duduk di kursi 1-F di kelas yang sama.
Saat itu juga Kaban memerintahkan anak buahnya memeriksa tiket pesawat Garuda dan menemukan nama D.L. Sitorus tertera pada daftar penumpang. Setelah itu, ia menghubungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata untuk meminta penjelasan.
Menurut Kaban, ketika itu Andi beralasan bahwa Sitorus harus melakukan pengobatan rutin setiap dua minggu sekali. Yang aneh, berobat kok jauh-jauh ke Medan dan tanpa pengawalan, kata Kaban kepada Tempo.
Ia mengatakan sangat menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap seorang tahanan. Kalau bisa, kepala lapasnya dicopot saja, ujarnya.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muhammad Akbar Hadi, mengatakan setiap terpidana dimungkinkan keluar dari tahanan dengan tujuan berobat atau mendapat cuti untuk mengunjungi keluarga. Asalkan sudah menjalani setengah dari (masa) pidananya, kata Akbar saat dihubungi semalam.
Izin berobat yang diajukan terpidana, menurut Akbar, cukup diajukan kepada kepala lembaga pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat. Tidak perlu sampai ke departemen, ujarnya.
Mengenai pernyataan Kaban yang bertemu dengan D.L. Sitorus dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta pada Senin lalu, Akbar mengaku belum mengetahuinya. Saya cek dulu, ujarnya.
Amir Syamsudin, kuasa hukum D.L. Sitorus, mengatakan kliennya mengajukan cuti karena harus menghadiri upacara pemakaman saudara dan sahabatnya di Sumatera Utara. Dia meninggalkan lembaga pemasyarakatan Cirebon selama empat hari. Dia izin sejak Jumat, Senin sudah kembali, kata Amir.
Pengacara ini membantah pernyataan Menteri Kehutanan bahwa kliennya keluar dari penjara tanpa kawalan. Tidak benar itu. Pasti dengan pengawalan, ujarnya. Jangan menimbulkan dugaan-dugaan. TOMI | FANNY FEBYANTI | SUTARTO | RINI KUSTIANI
Darianus Lungguk Sitorus
* 30 Oktober 2005, ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di suite room nomor 102 Siantar Hotel, Pematangsiantar.
* Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sitorus delapan tahun penjara pada 28 Juli 2006. Direktur Utama PT Torganda itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare.
* hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dan membebaskan D.L. Sitorus.
* Pada 12 Februari 2007, majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung kembali memberikan vonis delapan tahun.
* Sempat ditahan Kejaksaan Agung,