Menteri Hamid Akui Penunjukan Langsung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan surat suara pemilihan presiden tahap I dan II. Saat itu Hamid menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara Pemilihan Umum 2004. Hamid datang sekitar pukul 10.45 WIB dan diperiksa selama empat jam.

Saya jelaskan ke penyidik, pengadaan surat suara untuk pemilihan presiden itu dilakukan dengan penunjukan langsung karena waktu yang terbatas, kata Hamid seusai pemeriksaan. Menurut Hamid, KPU hanya punya waktu empat minggu untuk pengadaan surat suara.

Ketika itu, kata Hamid, penghitungan suara pemilu legislatif baru selesai pada 5 Mei 2004 dan dilanjutkan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden pada minggu ketiga bulan Mei. Sedangkan surat suara harus sudah tiba di kabupaten dan kota madya pada 30 Juni untuk digunakan pada pemilihan presiden pada 5 Juli 2004. Bagaimana kita mau tender terbuka? ujarnya.

Perusahaan yang ditunjuk untuk mencetak kertas surat suara itu, kata Hamid, dipilih dari pemenang tender surat suara pemilu legislatif sebelumnya. Akhirnya, lewat rapat pleno, dipilih 18 dari 35 perusahaan untuk mencetak kertas suara pemilihan presiden tahap I. Adapun mereka yang tidak terpilih itu karena saat pencetakan surat suara pemilu legislatif tidak tepat waktu dan mensubkontrakkannya ke perusahaan lain.

Harga surat suara untuk pemilihan presiden tahap I ditetapkan Rp 95 per lembar. Itu harga logis, ditentukan setelah negosiasi, kata Hamid. Awalnya, perusahaan percetakan minta Rp 105 per lembar dan panitia menawar Rp 85 per lembar. Menurut Hamid, harga di pasar saat itu Rp 100 per lembar.

Menurut Hamid, pada pemilihan presiden tahap II, panitia hanya menunjuk 15 perusahaan untuk mencetak surat suara. Harga per lembarnya ditetapkan Rp 48. Jumlah surat suara untuk pemilihan presiden mencapai 148 juta. Surat suara untuk pemilu legislatif lebih sedikit dibanding pemilihan presiden karena saat pemilu legislatif ada kemungkinan penduduk belum mencapai usia pemilih, masih aktif di TNI, dan belum menikah.

Mengenai jatah cetak surat suara yang tidak merata untuk tiap perusahaan, Hamid mengatakan hal itu untuk menghindari keterlambatan pengiriman. Kami tunjuk tiga perusahaan percetakan yang bisa mencetak cepat dan Temprina untuk wilayah timur, ujarnya. Perusahaan ini diminta memenuhi surat suara di wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, Maluku, Kepulauan Nias, Mentawai, dan Aceh.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pemeriksaan itu hanya untuk meminta keterangan Hamid sebagai ketua panitia pengadaan surat suara. Sudah banyak yang kita mintai keterangan, kata Tumpak. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 27 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan