Menteri Agama Akui Adanya Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Haji 2008

Indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum dalam penyelenggaraan haji 2008 tak sekadar isapan jempol. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengungkapkan, pascaevaluasi nanti pihaknya memberikan sanksi yang sepadan bagi mereka. Bahkan, dia berjanji tidak akan pandang bulu dan mengambil tindakan yang tegas, termasuk kepada pegawai Departemen Agama yang terlibat.

''Akibat pelanggaran dan penyimpangan, masyarakat yang menjadi korban,'' kata Menag setelah menghadiri Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2008 di Jakarta kemarin.

Menurut Menag, dalam penyelenggaraan haji yang baru selesai itu tercatat sejumlah kasus penyimpangan. Di antaranya, pendaftaran lintas provinsi secara tidak sah yang mengakibatkan hampir dua ribu pendaftaran haji dibatalkan oleh pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, keberangkatan haji menggunakan paspor orang lain dan ratusan jemaah haji khusus yang terjebak di Bandara Kuala Lumpur hingga beberapa hari. ''Saya juga prihatin dan menyayangkan masih bermunculannya orang-orang yang tidak bertanggung jawab memberangkatkan jamaah di luar sistem yang sudah diatur dalam undang-undang,'' kata Maftuh.

Pada bagian lain, jamaah haji harus bersabar untuk menerima pengembalian sisa biaya penerbangan. PT Garuda Indonesia masih menghitung untung rugi dalam pengangkutan haji 2008 sebelum mengembalikan selisih pembelian harga avtur kepada seluruh jamaah.

Maskapai pelat merah itu memprediksi akan memperoleh keuntungan dalam memfasilitasi penerbangan haji. Sebab, harga avtur saat penetapan biaya komponen penerbangan mengalami kenaikan, tetapi saat pemberangkatan harga avtur rendah. ''(Biaya) pengangkutan haji 2008 kemarin belum selesai dihitung. Kami harapkan untung," kata Dirut PT Garuda Emirsyah Satar di sela peluncuran Garuda Indonesia Online Booking di Hotel Grand Hyatt, Jumat (16/1) lalu.

Emirsyah lantas membandingkan untung rugi dalam pengangkutan haji 2007. Saat itu, lanjut Emirsyah, PT Garuda menderita kerugian besar. Sebab, penandatanganan kontrak penerbangan ditetapkan berdasarkan harga avtur yang rendah, tetapi ketika terbang, harganya tinggi sekali. Emirsyah juga menyebut, kerugian yang harus ditanggung Garuda pada 2007 hampir Rp 200 miliar.

Ditanya apakah permintaan agar sisa keuntungan pada penerbangan haji 2008 akan dikembalikan ke jamaah, Emirsyah menolak menjawab. ''Itu tanyakan ke Departemen Agama sajalah. Daripada kasih banyak pendapat, jadi pusing saya," tukasnya.

Depag sendiri segendang sepenarian dengan Garuda. Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, keuntungan tidak otomatis langsung dikembalikan kepada jamaah. Sebab, itu terkait klausul kontrak yang disepakati antara Depag dan PT Garuda. ''Ini bukan masalah ada sisa uang jamaah atau tidak, melainkan masalah bisnis yang ada perhitungan untung rugi,'' ujar Djawahir.(zul/wir/git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 19 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan