Mentan Laporkan Korupsi di Departemennya

Langkah Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono akan melaporkan dugaan indikasi korupsi di tubuh Departemen Pertanian (Deptan) senilai Rp 733 miliar kepada Jaksa Agung, dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Hal tersebut dikatakan oleh Mentan Anton Apriantono, Minggu kemarin, di Jakarta. ''Sebenarnya praktik dugaan korupsi di Deptan sudah lama terendus, cuma belum dilaporkan kepada penegak hukum. Kami berharap proses hukum pelaku korupsi ini akan menjadi efek jera bagi mereka, agar tidak berulang terus-menerus,'' katanya.

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Deptan sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah pengawasan dan penyelidikan awal atas sejumlah proyek di lingkungan Deptan pada periode 1999-2004, yang diduga dikorupsi. ''Kami sudah melakukan berbagai pendekatan untuk membasmi tindak korupsi ini, mulai dari pendekatan agama hingga imbauan,'' ujar Anton.

Bahkan, pihaknya juga pernah memberikan ancaman kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. ''Ancaman itu sudah disampaikan pada semua jajaran Deptan di setiap kesempatan. Tapi ternyata tidak digubris.''

Karena itu, Deptan merasa perlu untuk melakukan upaya-upaya ke tingkat yang lebih tinggi serta tindakan yang lebih keras. ''Kalau kita hanya bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980, sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) sangatlah ringan. Hukuman terberat paling hanya penurunan satu tingkat, sehingga tindak korupsi masih saja berulang, tidak ada efek jera,'' tandasnya.

Bisa Melapor

Dia mengatakan, kini semua orang bisa melaporkan keluhan serta indikasi penyimpangan aparat Deptan, langsung kepada Mentan. Kepada siapa saja yang memiliki informasi soal praktik korupsi di Deptan dapat segera melaporkan langsung ke ponselnya. ''Hp saya terbuka setiap saat untuk pengaduan atau pelaporan dari masyarakat tentang kinerja Deptan.''

Seperti diberitakan, Jumat (7/10) lalu Itjen Deptan telah menyerahkan berkas sembilan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai nilai total Rp 733,782 miliar kepada Jampidsus Kejagung.

Tim Itjen Deptan menemukan sedikitnya sembilan kasus yang diduga menyimpang atau terindikasi mengandung KKN. Nilai kerugian dari kasus itu belum semuanya terhitung secara terperinci. Namun angka sementara untuk delapan kasus diperkirakan mencapai Rp 733,782 miliar, serta potensi kerugian negara untuk kasus impor daging ilegal mencapai Rp 20 triliun per tahun.(aih-49t)

Sumber : Suara Merdeka, 10 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan