Mensos Minta Pejabat Aceh Singkil tidak Korupsi Dana Bantuan

Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah meminta kepada pejabat di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), agar tidak mengorupsi dana bantuan korban gempa pada 28 Maret lalu.

''Saya tidak ragu-ragu melaporkan pejabat tersebut agar ditangkap dan dihukum berat karena menyelewengkan uang bantuan,'' kata Mensos saat menyerahkan bantuan 20 kapal penangkap ikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat di Singkil, kemarin.

Mensos mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan berkaitan pengaduan sejumlah warga yang menyebutkan sekitar 2.000 warga di tujuh desa selama dua bulan terakhir belum mendapatkan uang bantuan jatah hidup sebesar Rp90.000 per orang setiap bulan. Mereka adalah warga Desa Prosoro, Keilian, Pasar, Ujung, Ujung Bawang, Siti Ambiah, dan Desa Suka Makmur.

Sofyan, 37, salah seorang warga, mengatakan, hingga kini dia belum pernah menerima bantuan tersebut. ''Saya warga Desa Ujung hingga kini belum pernah menerima jatah hidup, padahal saya korban gempa,'' katanya.

Menurut Mensos, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Atas pengaduan itu, Bachtiar langsung memanggil para pejabat setempat, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil. ''Kami sudah kirim Rp2,5 miliar ketika gempa terjadi, tapi masih ada laporan ada warga yang belum menerima,'' kata Mensos.

Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil Mukmin Saraan menyatakan akan menelusuri temuan tersebut. ''Memang ada warga yang bukan korban gempa tapi minta dana bantuan, padahal uang tersebut hanya untuk mereka yang tertimpa bencana,'' kata Mukmin.

Dari Purwokerto dilaporkan, sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), senilai Rp5 miliar, kemarin, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Dengan status tersebut, penahanan para mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 itu dipindahkan dari tahanan Polres Banyumas ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas setelah kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.

Ke-12 tersangka kasus itu adalah Mutia Hardjatmo, Musadad Bikri Noer, Wiyono, Muke M Saleh, Sardjono, Untung Sarwono Hadi, Sri Supangat, Supadi, Hussein Al Kaff, Guno Purtopo, Haris Subyakto, dan Soenarto Arief. (Men/LD/FR/RM/BR/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 27 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan