Mensos Bantah Gunakan DAU untuk Ibadah Haji

Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah membantah bahwa dirinya menggunakan dana abadi umat (DAU) untuk biaya menunaikan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi, tahun 2002.

Saya berangkat haji tahun 2002 atas Keputusan Menag No.514 tahun 2001 tentang pengangkatan sebagai Amirul Haj, Naib Amirul Haj dan anggota pada musim haji tahun 2001/1422 H, katanya menjawab pers, di Jakarta, Rabu sore.

Seusai mengkiti Rakor Kesra, Bachtiar menegaskan, berdasarkan SK Menag tersebut bahwa dirinya berangkat haji selain beribadah rukun Islam ke-5, juga menjalankan tugas negara sebagai Naib (wakil) Amirul Haj.

Karena itu, katanya, biaya selama menunaikan haji menjadi tanggung jawab negara, sesuai SK Menag saat itu yang ditandatangani Said Agil Husin Al Munawar.

Jadi, saya menunaikan haji itu menjalankan tugas negara yang dibiayai oleh negara. Saya tidak tahu, masalah biaya haji itu diambilkan dari pos anggaran DAU, katanya.

Bantahan serupa disampaikan Wapres Jusuf Kalla yang saat itu menjabat Menko Kesra, menunaikan haji pada tahun 2002 karena mendapatkan SK Menag No.514 tahun 2001 sebagai Naib (wakil) Amirul Haj.

Sejumlah pejabat negara yang ditetapkan sebagai Amirul Haj, Naib dan anggota Amirul Haj tahun 2002, sesuai SK Menag No.514 tahun 2001 antara lain mantan Menkominfo Syamsul Mu'arif, pengurus PB-NU KH Mustofa Bisri, Ketua PP Muhammadiyah Syafei Ma'rif dan Ketua MUI Prof Dr H Umar Shihab.

Sebelumnya, Ayuk Fadlun Shahab, pengacara Said Agil Husin Al Munawar

atau tersangka dugaan korupsi DAU, mengatakan, kliennya memberangkan sejumlah pejabat negra menggunakan DAU, antara mantan Menko Kesra Jusuf kalla, Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung.(Ant/Ol-1).

Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan