Menlu Target Tuntas 2008; Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menargetkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tuntas tahun depan. Perundingan kedua negara akan kembali digelar setelah sempat mandek oleh kasus pasir.
Dari 19 pasal, sudah 17 draf pasal perjanjian yang disetujui, kata Hassan di Gedung Deplu Pejambon Jakarta kemarin.
Kedua negara, kata dia, telah berketad membereskan dua pasal yang tersisa. Namun ini masih terkendala ketidakcocokan jadwal pertemuan di tingkat menteri.
Singapura ingin kita menyelesaikannya pada tingkat presiden. Tapi menurut saya kalau tingkat menteri memungkinkan, kenapa harus dibawa pada tingkat presiden, ujarnya.
Menurut Hassan, pertemuan pada tingkat kepala negara bisa dilakukan apabila ada beberapa hal yang tidak bisa disepakati oleh menteri yang berunding. Salah satu poin yang sampai sekarang belum disepakati adalah masalah hukum untuk memulangkan terdakwa atau tersangka korupsi Indonesia yang berada di Singapura, katanya.
Hassan mengatakan, masalah hukum tersebut adalah pasal pemulangan tersangka korupsi yang berlaku surut. Dan pihak Singapura belum setuju. Kendati demikian, Hassan mengaku tak akan menyerah.
Harapan kita secepatnya diperoleh kesepakatan antara kedua negara dan itu juga kan harapan para wartawan, ujarnya.
Apa kerugian Indonesia jika perjanjian ekstradisi gagal? Hassan mengaku yang membuatnya khawatir adalah komentar masyarakat. Yang jelas kita sangat memerlukan perjanjian ekstradisi, katanya.
Sebelumnya, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Eddy Pratomo mengatakan perundingan perjanjian ekstradisi sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6-7 April lalu. Namun, saat itu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tak bisa hadir dalam perundingan yang akan digelar di Pekanbaru tersebut. Jadwal pun kembali disusun.
Kemudian tanggal 13-15 April ditetapkan sebagai jadwal pengganti. Tapi kini giliran Menlu Hassan Wirajuda yang tidak bisa hadir karena ada pertemuan di Bali. Akhirnya, Deplu RI-Singapura membuat jadwal lagi paling lambat akhir bulan ini untuk membicarakan pasal-pasal perjanjian ekstradisi yang tersisa, katanya. (nue)
Sumber: Jawa Pos, 11 April 2007