Menko Polkam : Puteh Akan Nonaktif Bila Jadi Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Polkam Adinterim Hari Sabarno mengatakan Gubernur Aceh Abdullah Puteh akan dinonaktifkan sebagai gubernur dan penguasa darurat sipil bila pemeriksaannya mengarah sebagai tersangka. Sedangkan bila masih sebagai saksi tidak akan terpengaruh apapun terhadap jabatannya saat ini. Pemeriksaannya sebagai saksi itu biasa, kata Hari di Istana Bogor, Minggu (30/5).

Abdullah Puteh akan diperiksa polisi dalam kasus penyelewengan dana pengadaan genset senilai Rp 300 milliar. Surat izin pemeriksaan terhadapnya sudah dikeluarkan Presiden pada Kamis (27/5) malam.

Hari mengatakan bila Puteh menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan dan diganti oleh wakilnya. Sedangkan untuk penggantinya selaku penguasa darurat sipil daerah akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hari mengatakan pemerintah pusat sudah mempersiapkan langkah antisipatif bila hal itu terjadi. (Deddy Sinaga - Tempo News Room)

Sumber: Tempo Interaktif, Minggu, 30 Mei 2004 | 14:02 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan