Menjaring 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pemerintah melakukan seleksi calon anggota LPSK. Namun dari proses yang bisa dilihat sekarang menimbulkan kekhawatiran. Kekhawatiran ini menyangkut pertama, pendeknya jangka waktu seleksi terutama seleksi di pendaftaran administratif. Kedua adalah metode seleksi yang kurang memadai karena waktu yan terbatas tersebut. Ketiga adalah minimnya animo masyarakat untuk baik untuk ikut serta menjadi calon LPSK maupun untuk melakukan pemantauan terhadap proses ini dan yang keempat yang terpenting adalah minimnya kualitas dan integritas calon anggota LPSK yang mengikuti proses pemilihan tersebut. Kekhawatiran atas minimnya kulitas dan integritas para calon tersebut terkait dengan lemahnya proses sosialisasi mengenai UU No 13 tahun 2006 dan minimnya informasi berkaitan dengan kerja-kerja di LPSK. Untuk kepentingan tersebutlah Koalisi Perlindungan Saksi menuliskan beberapa catatan dan rekomendasi ini untuk di sampaikan baik kepada Pemerintah RI dan lembaga terkait maupun kepada publik agar infromasi mengenai pemilihan anggota LPSK dapat lebih di ketahui oleh masyarakat yang lebih luas, di samping masyarakat dapat juga membantu Koalisi Perlindungan Saksi yang akan melakukan Monitoring terkait dengan proses ini. Terutama berkaitan dengan kualitas dan integritas para calon LPSK.

Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan