Menhut Pertanyakan Dana Reboisasi di Depkeu

Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan tidak mengetahui secara persis jumlah dana reboisasi yang disimpan di Departemen Keuangan. Karena itu, pihaknya berharap DPR dapat menjembatani Departemen Kehutanan (Dephut) dan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk memperjelas dana reboisasi itu.

Hingga kini Dephut belum mendapatkan kejelasan mengenai status serta penggunaan dana yang disetor ke Depkeu sejak 2000 itu. Kami berharap Komisi IV DPR bisa menjembatani Dephut dan Menkeu supaya ada rekonsiliasi pendataan dana reboisasi (DR) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kalau ini tidak dilakukan, akan ada dua mazhab, yakni mazhab Depkeu dan Dephut, papar Kaban saat Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Departemen Kehutanan di Jakarta, kemarin.

Kaban mengungkapkan, berdasarkan catatan Dephut, saat ini di rekening Menkeu terdapat DR sebesar Rp9,2 triliun. Jumlah ini belum ditambah dana sisa anggaran lalu (SAL) 2001-2004 sejumlah Rp714 miliar. Ini catatan kita. Bagaimana dengan data Depkeu?

Karena itu, tambahnya, perlu ada kejelasan dari kedua pihak mengenai besaran dana tersebut. Supaya ketika dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan industri atau reboisasi, semuanya jelas.

Selain dana yang tersimpan di Depkeu, berdasarkan data Dephut, saat ini ada juga DR yang sudah digunakan sebesar Rp2,38 triliun untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI), pinjaman dalam rangka penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp960 miliar, pinjaman komersial Rp1,1 triliun, pinjaman DR dengan bunga 0% sebesar Rp320 miliar, dana untuk Sea Games Rp35 miliar, dan pinjaman kepada Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) atau saat ini PT Dirgantara sebesar Rp400 miliar yang kemudian dijadikan PMP, serta beberapa pinjaman kredit lainnya.

Mengenai PMP kepada IPTN, saat ini belum jelas apakah Dephut menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut, katanya.

Wakil Ketua Komisi IV Fachri Andi Leluasa sepakat untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai status dan jumlah DR yang tersimpan saat ini. Pasalnya, berdasarkan sepengetahuan Andi, dana reboisasi yang tersimpan di Depkeu sebesar Rp11 triliun. Belum lagi ada dana yang tersimpan di BI sejumlah Rp18 triliun-Rp19 triliun yang statusnya tidak jelas. Karena itu, lebih baik diperjelas saja antara Dephut dan Dephut serta Komisi IV DPR, ujarnya.

Selain itu, Fachri menyarankan agar dana yang tersimpan di BI dipindahkan ke bank komersial. Harapannya, selain dana tersebut digunakan untuk kegiatan hutan tanaman industri, bisa juga untuk kegiatan gerakan rehabilitasi lahan dan sebagian lagi untuk kegiatan penanganan kegiatan illegal logging.

Pada kesempatan itu, Kaban mengungkapkan pihaknya menargetkan penerimaan dari sektor kehutanan pada 2006 sebesar Rp1,84 triliun. Jumlah ini terdiri dari DR sebesar Rp964 miliar, provisi sumber daya hutan Rp876 miliar, dan iuran hak pengusahaan hutan sebesar Rp6 miliar.

Rencana penerimaan tersebut didasarkan pada rencana produksi kayu bulat hutan alam 2006 sebesar 7,94 juta m3 atau naik 46% dari rencana produksi 2005 sebesar 5,4 juta m3, katanya. (EC/E-1)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan