Menhan: Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengadaan Tank Scorpion

Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan tank Scorpion Inggris. Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa kasus pengadaan tank Scorpion yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Menhan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang dipimpin Theo L Sambuaga (ketua), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3) pagi.

Menurut Menhan, hasil pemeriksaan BPK itu juga telah dipertegas dengan pernyataan Kuasa Usaha RI di London tentang kajian hukum tentang kasus tank Scorpion, yang salah satunya menyebutkan kontrak jual beli tank itu sah menurut hukum, baik hukum Inggris maupun hukum Indonesia.

Juwono lebih lanjut memaparkan, pengadaan tank Scorpion untuk TNI AD dilaksanakan dua kali dengan menggunakan fasilitas kredit ekspor tahun anggaran 1994/1995, dan kredit ekspor tahun anggaran 1996/1997.

Pelaksanaan pengadaan saat itu telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Dephankam/ABRI, serta tata cara penyelenggaraan pengadaan dengan dukungan anggaran kredit ekspor.

Jumlah anggaran yang dikeluarkan dari APBN untuk keperluan pembelian tank scorpion tersebut masing-masing sebesar US $ 130 juta tahun anggaran 1994/ 1995, dan US $ 125 juta untuk tahun anggaran 1996/1997.

Penjelasan Menhan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Komisi I DPR Bidang Pertahanan dan Luar Negeri mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam proses pembelian tank scorpion Inggris.

Menhan dalam raker dengan Komisi I tersebut di bagian lain juga menjelaskan tentang upaya Dephan dalam menata bisnis TNI. Menurut Juwono, Dephan saat ini sedang menginventarisasi semua binis yang ada di lingkungan TNI.

Dalam kaitan itu lanjut Juwono, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan beberapa menteri terkait antara lain Menteri Keuangan, Menneg BUMN, dan Menteri Hukum/HAM untuk mencari masukan, serta solusi terbaik dalam menata bisnis TNI sebagaimana diamanatkan UU No.34/2004. Adapun yang terkait konsep tataran kewenangan menurut Menhan masih dalam proses pembahasan antara Dephan dan Mabes TNI.

Di bagian lain, Menhan juga menegaskan, kontrol terhadap pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran TNI telah dilaksanakan Dephan. Kontrol tersebut dimulai dari proses perencanaan sampai dengan proses pertanggungjawabannya. (WD/M-15)

Sumber: Suara Pembaruan, 2 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan