Mengakhiri Loyalitas Ganda Penyidik KPK
Kisruh internal di KPK terus berlanjut. Setelah sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman bersitegang dengan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang berujung dengan pelaporan Aris ke Kepolisian, sampai hari ini Pimpinan KPK terbelah pendapatnya atas jenis sanksi yang perlu diberikan kepada Aris Budiman atas tindakan indisiplinernya hadir dalam Pansus Angket KPK. Terakhir, beberapa penyidik KPK dari latar belakang Kepolisian disinyalir telah menghapus, merusak, dan menghilangkan barang bukti dalam penanganan kasus yang melibatkan seorang pengusaha. Penghapusan itu menurut harian Tempo berkaitan dengan aliran dana yang diduga suap dari pengusaha itu ke beberapa petinggi Polri.
Atas semua persoalan diatas, kepemimpinan KPK jilid IV tampaknya gamang untuk menyelesaikannya secara cepat dan tegas. Ada kesan bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh internalnya. Karena lambannya penyelesaian berbagai persoalan di atas, sebagian dari masalah itu telah terkuak dan menjadi konsumsi publik.
Persoalannya bertambah runyam karena dalam merespon semua masalah di atas, jajaran pimpinan KPK tidak memiliki posisi dan pandangan yang sama dalam menempatkan kepentingan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas sehingga tidak kompak dalam mengambil keputusan.
Jika diurai secara lebih rinci, masalah yang terjadi di KPK dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain soal leadership yang lemah sebagaimana disinggung di atas, masalah klasik yang selalu muncul di KPK adalah status penyidik. Sebenarnya sejak lama publik mendesak KPK untuk mengambil kebijakan merekrut penyidik sendiri. Pasalnya, penyidik yang direkrut dari institusi lain rawan bermasalah, terutama dikaitkan dengan loyalitas ganda dalam menjalankan tugasnya. Hal mana, masalah itu selalu muncul ketika KPK mencoba menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, misalnya di institusi Kepolisian. Sejarah lahirnya cicak lawan buaya adalah fakta yang tak dapat dibantah oleh siapapun.
Loyalitas ganda itu sebenarnya bisa ditangani dengan baik, meskipun tidak bisa diambil keputusan secara drastis untuk membuat semua pegawai KPK independen, terutama yang bekerja dalam ranah penindakan perkara korupsi. Namun KPK harus membuat suatu skenario jangka menengah dan panjang untuk secara perlahan membebaskan institusi KPK dari ketergantungannya pada lembaga lain dalam hal sumber daya manusia. Dari sisi hukum, KPK sebenarnya tidak memiliki kendala yang serius mengingat putusan Mahkamah Konstitusi dan pendapat pakar hukum mengatakan bahwa sah bagi KPK untuk merekrut penyelidik dan penyidik sendiri.
Satu hal yang dibutuhkan KPK untuk mewujudkan independensinya secara lebih baik adalah keberanian Pimpinan KPK untuk mengambil langkah tersebut. Kini, beban dan tanggung jawab besar ada pada pundak Pimpinan KPK, untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cepat dan tegas, sekaligus membuat rencana yang matang untuk menghapuskan masalah loyalitas ganda para pegawai KPK yang bergerak pada wilayah penegakan hukum. Tanpa upaya itu, mustahil KPK akan bisa bertindak independen dalam menangani perkara korupsi. *** (Adnan)