Mendung di Hari Pemberantasan Korupsi

Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan Monas, 9 Desember pagi ini.

 

Sayang,agaknya sulit menjawab "ya". Penanganan kasus korupsi, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kejaksaan masih terjebak pada polarisasi arus politik (politisasi pemberantasan korupsi); kendati lebih banyak kasus yang diungkap, penanganannya tidak pernah tuntas.Hanya sepotong. 

Bahkan, cenderung diskriminatif.Pemenuhan norma United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Indonesia masih jauh panggang dari api. Alih-alih berkontribusi positif,sejumlah kalangan di DPR justru menempatkan diri sebagai aktor penghambat pemberantasan korupsi. 

Jika pada 2007 lalu persoalan perang terhadap korupsi dapat dipetakan menjadi empat masalah, di tahun ini pun tidak terjadi perubahan mendasar selain "penambahan jumlah kasus dan tersangka".Tapi bukankah peningkatan kasus korupsi adalah prestasi penegak hukum? Dalam beberapa hal "ya",namun tetap harus diingat, konsep "against corruption" bukan sekadar memenjarakan orang sebanyak mungkin. 

Dari aspek kriminalisasi, misalnya, haruslah dilakukan dengan strategi prioritas, tuntas, dan roadmap yang jelas.Apakah penegak hukum memiliki roadmap dan rencana jangka panjang? Hingga kini baru KPK yang menyatakan pada publik tentang rencana,konsep,dan strategi jangka panjang pemberantasan korupsi. 

Sebaliknya, kejaksaan dinilai masih terjebak pada mindset jumlah kasus semata. Publik tidak melihat institusi adhyaksa ini memperhitungkan kualitas kasus yang ditangani. Penghentian (SP3) sejumlah kasus besar seperti BPPC yang melibatkan Tomy Soeharto,VLCC Pertamina, dan tidak kunjung jelasnya penanganan BLBI menambah catatan buram institusi kejaksaan. 

Pada saat yang sama,harus diakui masih ada jaksa yang mencoba bangkit dari keterpurukan.Sayang,kerja keras sebagian jaksa di berbagai daerah ternyata tidak didukung oleh komitmen hakim-hakim di Peradilan Umum.Menurut catatan ICW, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi terpantau dan diajukan ke pengadilan, hampir 500 divonis bebas atau lepas. 

Tren putusan bebas ini pun meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005, vonis bebas hanya dijatuhkan terhadap 22,2% terdakwa yang diajukan ke pengadilan tahun itu.Kemudian meningkat 32,13% di tahun 2006; 56,84% di tahun 2007, dan 53,06% dalam setengah tahun 2008. Pembacaan ini seharusnya menjadi cambuk dan semacam penagihan komitmen pada peradilan umum yang berpuncak di Mahkamah Agung

Apalagi,rata-rata vonis kasus korupsi di peradilan umum dari tahun 2005 hingga pertengahan 2008 hanyalah 20 bulan. Bagaimana mungkin akan ada efek jera? Maka, agaknya penilaian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menempatkan peradilan Indonesia dalam posisi terburuk se-Asia ada benarnya.

Menurut catatan lembaga riset yang bermarkas di Hong Kong ini, Indonesia tidak pernah lepas dari posisi terburuk pertama di tahun 2004 dan 2005; kemudian naik satu tingkat berturut-turut pada 2006-2007, yakni posisi kedua dan ketiga; namun turun kembali menjadi dalam posisi terburuk pertama di tahun 2008 ini. 

Argumentasinya sederhana,Peradilan masih tertutup, akses keadilan dirasa sangat mahal dan sulit; dan tentu, karena begitu banyak kasus korupsi divonis bebas dan rendah di peradilan umum. Dari beberapa kali diskusi nonformal dengan rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ternyata keluhan mereka pun sama. Beberapa kasus "korupsi besar"yang ditangani hampir selalu terancam berakhir bebas atau divonis rendah di pengadilan. 

Aktor Penghambat 

Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini. Pertama, sikap, serangan balik, bahkan rencana revisi kewenangan penyadapan pada UU KPK setelah mulai banyaknya anggota DPR yang diperiksa dalam kasus korupsi. 

Kedua, penghapusan eksistensi hakim ad hoc pada revisi UU Mahkamah Agung. Hal ini salah satunya, tentu saja dapat dilihat bagian dari ancaman terhadap keberadaan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung yang sering menjatuhkan vonis berat terhadap koruptor.

Ketiga, sikap pro-status quo mayoritas fraksi untuk memperpanjang usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun,yang sama saja sebagai sikap antiperubahan, antiregenerasi, dan anti perbaikan di puncak kekuasaan kehakiman ini. Keempat,upaya mempertahankan klausul kewajiban adanya "izin pemeriksaan" bagi anggota MPR DPR, DPD, dan DPRD dalam proses pemeriksaan tindak pidana.

Berlindung di balik logika "imunitas legislatif", sikap itu justru menganulir asas semua orang dianggap sama di depan hukum dan mengarah pada strategi "kebal hukum". Kelima, lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. 

Dengan demikian, Hari Antikorupsi tentu akan lebih tepat jika diletakkan pada konteks evaluasi kinerja,dan dorongan yang lebih kuat menjebol tembok kekuasaan koruptif di sejumlah instansi pemerintahan dan legislatif di Indonesia. Bukan sekadar obral dan klaim prestasi penanganan kasus yang hanya dilihat dari kuantitas perkara yang diselesaikan.

Tidak adakah kabar baik? Dengan jujur, harus dijawab "ada".Misalnya, meski masih terjebak pada kuantitas, tapi agak mengejutkan ketika Kejaksaan Agung ternyata mulai mencoba bangkit dan menangani beberapa kasus korupsi. "Tapi kerja belum selesai, belum apa-apa," sebut Chairil Anwar penyair kita.(*) 

Febri Diansyah,  Peneliti Hukum, Anggota Badan Pekerja ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan