Mendiknas (mantan Menkominfo) Abaikan UU KIP…!

Press Release

Mendiknas abaikan UU KIP. Hal ini terbukti dengan pengabaian permintaan informasi publik yang disampaikan ICW dan KAKP pada Mendiknas. Mendiknas tidak menggubris permintaan informasi tersebut dan justru menyatakan sebaliknya, tidak menerima permintaan informasi publik melalui media. Padahal, ICW dan KAKP telah mengantongi surat tanda terima permintaan informasi publik dari Sekretariat Mendinas.

Sikap Mendiknas sangat disayangkan. Sebagai mantan Menkominfo –penyusun UU No. 14 tahun 2008-, M.Nuh seharusnya paham bahwa permintaan informasi publik telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2006-2009 sebesar Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah seluruh Indonesia adalah informasi public dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.

Kronologis kasus
Berikut adalah kronologis permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI pada Mendiknas :

  • 10 Juni 2010    ICW dan KAKP mendatangi kantor Kementrian Pendidikan Nasional dan langsung menyampaikan surat permintaan informasi publik melalui Sekretariat Mendiknas.
  • 22 Juni 2010   Mendiknas menyatakan belum menerima permintaan informasi publik dari ICW terkait pengelolaan dana Block Grant RSBI 2006 sampai 2010 di 1.100 sekolah Indonesia.
  • 23 Juni 2010    ICW mengeluarkan press release membantah pernyataan Mendiknas bahwa telah mengajukan surat permintaan informasi publik melalui sekretariat Mendiknas.
  • 14 Juli 2010     ICW dan KAKP belum menerima informasi perkembangan permintaan informasi publik dari Mendiknas dan jajarannya.
  • 15 Juli 2010     ICW dan KAKP mengajukan surat keberatan atas pengabaian permintaan informasi dan dokumen laporan penggunaan dana Block Grant RSBI 2006-2010 di 1.100-an sekolah pada Mendiknas melalui fax sekretaria Mendiknas No 021-5736870.
  • 30 Agustus 2010 Mendiknas belum juga merespon permintaan informasi publik ICW dan KAKP.

Sengketa Informasi ICW vs Mendiknas
Terkait masalah ini ICW mengajukan sengketa informasi melawan Mendiknas terkait permintaan informasi laporan penggunaan dana Block Grant RSBI. Sengketa informasi diajukan setelah dua surat yakni surat permintaan informasi public dan surat keberatan yang disampaikan oleh ICW dan KAKP tidak pernah digubris oleh Mendiknas.

Permintaan sengketa informasi didasarkan pada pasal 35 ayat (1) Perkip No. 1/2010). Tujuan penyelesaian sengketa ini adalah agar ICW dan KAKP mendapatkan dokumen penggunaan dana Block RSBI Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah Indonesia. Oleh karena itu, kami merekomendasikan Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU KIP.

Jakarta, 2 September 2010

Febri Hendri, Peneliti Senior ICW    (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan