Mendesak! MA Harus Keluarkan Hukum Acara Praperadilan

Penerbitan hukum acara praperadilan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat penting pasca putusan Mahkamah Konsistusi yang memperluas ranah praperadilan sampai dengan penetapan tersangka. Akibatnya, gerakan pemberantasan korupsi semakin 'dimatikan'.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, penerbitan hukum acara praperadilan sesungguhnya sangat dibutuhkan, terlebih setelah hakim Aswandi mengabulkan permohonan terpidana dugaan korupsi Hadi Purnomo. Selain sebagai panduan para hakim dalam memeriksa dan memutus praperadilan. Aturan tersebut juga bertujuan memberikan kejelasan bagi para pihak yang beracara dalam praperadilan

"MA tidak tidak boleh bersifat pasif dalam menanggapi masalah praperadilan. Karena situasi ini mengancam pemberantasan korupsi," ujarnya saat dihubungi antikorupsi.org

Menurutnya, setelah MK memperluas ranah praperadilan tentunya ada kondisi yang berubah. Di sisi lain, belum ada aturan yang mengatur praperadilan. Idealnya memang direspon dengan perubahan undang-undang, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membutuhkan waktu panjang.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Notasmal menyatakan, dalam hukum acara praperadilan setidaknya dapat diatur sejauh mana pemeriksaan praperadilan akan dilakukan. Bagaimana pengujian dalil-dalil para pihak sampai pada upaya hukum apa yang dapat ditempuh. Pembuktian alat bukti yang dibolehkan dan batasan  alat bukti sejauh mana kewenangan penyidik dalam proses praperadilan.

"Disini (praperadilan) kewenangan hakim praperadilan belum diatur sehingga terjadi kekacauan yang menyebabkan hakim dapat sewenang-wenang menafsirkan sesuai kewenanganya," ujarnya.

Dia menegaskan, putusan yang dilampaui oleh hakim Aswandi adalah bentuk upaya mengamputasi gerakan antikorupsi. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi putusan 'aneh' lainya diluar akal sehat.

"Akibatnya dari perbuatan hakim Aswandi masyarakat tidak bisa memahami dan membedakan praperadilan dan peradilan dan tidak bisa membedakan kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan