Mendagri Tolak Keputusan DPRD Non-aktifkan Suwarna
Konflik politik antar-elit daerah yang melibatkan pemerintah pusat makin meluas. Menteri Dalam Negeri menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur yang menonaktifkan Suwarna AF sebagai gubernur. Mendagri juga menolak pemberhentian Ketua DPRD Kaltim Suhartono Sucipto yang digantikan.
Penolakan itu dilakukan melalui surat Nomor 121.64/44/SJ bertanggal 4 Januari 2006 yang ditujukan bagi pimpinan DPRD Kaltim. Menurut Mendagri, dua keputusan DPRD Kaltim itu tidak sesuai dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Menanggapi surat Mendagri, Gubernur Kaltim Suwarna AF, Sabtu (7/1), mengatakan, semua pihak harus menaati keputusan Mendagri. Diharapkan, masalah antara pemerintah dan DPRD Kaltim segera selesai. Salah satunya adalah segera disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim 2006 yang belum dibahas akibat konflik pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kaltim Jauhar Effendi mengaku, surat Mendagri itu baru diterima Sabtu lalu. Jauhar juga berharap DPRD Kaltim bisa menerima keputusan Mendagri.