Mendagri: Biaya Politik Terlalu Besar

Politik uang, masih menjadi cacat permanen pelaksanaan pemilihan umum secara langsung. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, tidak berfungsinya badan pengawasan pemilu dalam menangani kasus politik uang membuat praktik ini terus saja terjadi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat menerima delegasi ICW di kantornya, Selasa (30/11), mengakui, pelaksanaan pemilu dan pemilukada menyimpan banyak masalah. Ketiadaan sanksi hukum yang jelas, membuat pihak-pihak yang berkepentingan sedapat mungkin mencari celah. "Keputusan presiden soal pelaksanaan pemilu tidak punya sanksi hukum," kata Gamawan.

Politik uang, kata Mendagri, seakan sudah menjadi bagian dari pemilihan umum. Aksi bagi-bagi uang menjelang pemungutan suara mewujud dalam berbagai bentuk. "Masyarakat pun sudah paham soal ini. Mereka mencoba mengambil keuntungan. Setiap menjelang Pemilukada, proposal pendanaan menumpuk," kata Gamawan.

Pejabat dan masyarakat, kata Gamawan, sama-sama berperilaku korup memanfaatkan momen pemilu. Akibatnya, biaya politik sangat besar. "Dibutuhkan dana ratusan miliar untuk menjadi Gubernur. Menjadi Bupati, Walikota, juga membutuhkan biaya besar," ujar Gamawan.

Besarnya dana politik ini menciptakan peluang untuk praktik-praktik korupsi. Pemimpin yang terpilih cenderung mencari cara untuk mengembalikan 'modal' kampanye. "Yang dipikirkan kemudian adalah bagaimana caranya mengembalikan modal dana ratusan miliar itu," kata Gamawan.

Mendagri mengatakan, perilaku korup ini bisa sangat merugikan negara. Saat pejabat incumbent kembali mencalonkan diri, dana-dana sosial milik pemerintah dipergunakan untuk membawa pesan-pesan kampanye pribadi. Satu atau dua tahun menjelang pemilihan umum, para incumbent biasanya telah memulai bergerilya mempromosikan diri dengan menumpang program-program pemerintah.

Menanggapi ini, Koordinator Divisi Korupsi POlitik ICW Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan kas daerah harus diperketat. "Definisi politik uang tidak dimulai sejak proses pencalonan, hanya sejak masa kampanye. Padahal politik uang telah dimulai sejak masa perkenalan," ujar Fahmy.

Pengetatan aturan kampanye juga diamini Mendagri. Menurut dia, masa dan materi kampanye harus diatur dan dibatasi. Semua calon akan mendapatkan porsi yang sama dalam menyiarkan materi kampanye. "Materi kampanye ini akan disiarkan di media-media publik, secara terbatas, tanpa biaya. Pengerahan massa juga dilarang," kata Gamawan.

Selain berdiskusi dengan Mendagri, delegasi ICW yang diwakili Koordinator ICW Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik Ibrahim Fahmy Badoh, serta peneliti Korupsi Politik Abdullah Dahlan dan Apung Widadi, menyampaikan laporan hasil evaluasi ICW mengenai pelaksanaan pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan