Mencegah Koruptor Kambuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menjerat 6 pelaku, 3 diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim). KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yaitu Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Saat OTT dilakukan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta dari ruangan Komisi B DPRD Jatim. Pemberian suap diduga terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim, dan suap diberikan agar DPRD memperlemah tugas pengawasan dan pemantauan terhadap berbagai kedinasan.
Keterlibatan anggota DPRD dalam praktek dugaan korupsi bukan yang pertama karena sejak 2010 hingga Maret 2016, KPK setidaknya sudah menetapkan 42 anggota DPRD sebagai tersangka.
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri mencatat selama 2004-2013 ada 2.545 anggota DPRD Provinsi dan 431 DPRD Kabupaten/Kota terjerat kasus korupsi . Jumlah itu sekitar 6,1 persen dari total 18.275 anggota DPRD se-Indonesia.
Kewenangan besar DPRD sejak otonomi daerah sejatinya meningkatkan pengawasan yang efektif, namun justru disalahgunakan menjadi alat meminta setoran kepada pemerintah daerah. Bahkan beberapa diantaranya memanfaatkan untuk praktek korupsi, suap dan permainan anggaran yang sering menjadi modus utama.
Fenomena yang sangat memprihatinkan adalah soal koruptor kambuhan. Patut diketahui jika M Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim yang terangkap tangan KPK bukanlah aktor baru. M Basuki pernah divonis bersalah terkait penyalahgunaan anggaran premi kesehatan anggota DPRD, karena seharusnya dibayar ke asuransi kesehatan tetapi justru dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Surabaya.
Berulangnya perilaku korupsi membuktikan bahwa vonis yang dijatuhkan selama ini tidak memiliki efek jera. Menurut data tren vonis ICW semester pertama selama tahun 2016 rata-rata vonis terhadap terpidana korupsi didominasi pidana penjara sekitar 21 tahun 26 bulan. Vonis tersebut kurang lebih hanya 1/8 dari hukuman maksimal.
Hal serupa dialami oleh M Basuki, terkait kasus korupsi yang dialami sebelumnya ternyata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman kepada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 200 juta. Setelah melakukan banding hukuman M Basuki dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Basuki akhirnya menghirup udara bebas pada 4 Februari 2004.
Vonis ringan bukanlah hal baru, hampir setiap tahun jumlah terdakwa kasus korupsi yang dihukum ringan terus bertambah. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, misalnya tuntutan Jaksa yang tidak optimal atau juga karena Mahkamah Agung belum menetapkan standar pemidaaan bagi hakim dalam memutus perkara korupsi. Akhirnta seringkali Hakim berlindung dibalik independensi hakim dalam menetapkan putusan meskipun putusannya tak menimbulkan efek jera.
Kedepan butuh keseragaman dalam tuntutan jaksa dengan memasukan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi. Selain itu Pemerintah harusnya segera mengusulkan revisi Undang-Undang Tipikor, terutama untuk mengatur ulang konstruksi pasal 2 dan 3 , mengubah konsep minimum khusus dalam UU Tipikor sehingga dapat mereduksi diskresi hakim yang terlalu luas dalam menjatuhkan hukuman.
Pemerintah juga perlu mengadopsi tindak pidana lain (Illicit Enrichment/trading in influence) dalam UNCAC ke dalam UU Tipikor, dan yang terakhir adalah melakukan pengawasan secara penuh serta mendorong Kejaksaan agung lebih progresif dalam menjerat perkara korupsi. (Jaya/Agus)