Menanti Tangan Koruptor Dipotong...

Salam kedua penutup shalat Jumat baru saja selesai diucapkan imam Masjid Agung Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, yang diikuti para makmum. Biasanya, ritual lanjutan dalam shalat tersebut adalah zikir dan doa, lalu diakhiri dengan bersalaman.

Namun, tidak demikian dengan pada hari Jumat (24/6) lalu. Dengan halus petugas dari Kepolisian Resor Bireuen meminta makmum yang meluber di halaman masjid segera berdiri. Mereka diminta untuk segera keluar dari areal yang telah dipagari garis polisi dan tali.

Tali pembatas itu bertujuan menjauhkan sebuah panggung dari kerumunan makmum shalat Jumat yang kini berbaur dengan masyarakat yang terus mengalir ke masjid utama Bireuen. Sedikitnya 3.000 orang memadati halaman masjid yang ada di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, itu.

Semuanya datang dengan pertanyaan berkecamuk, seperti apa eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam dilaksanakan. Mereka pun menyesaki halaman masjid mengitari areal yang telah dipagari.

Sebanyak 15 dari 26 penjudi yang telah divonis Mahkamah Bireuen sejak bulan April lalu akan menjalani hukuman cambuk 6-10 kali saat itu. Mereka telah terbukti melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

Di tengah areal seluas sekitar 20 x 20 meter di halaman timur masjid, yang menghadap ke jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah, telah berdiri panggung berukuran 4 x 5 meter. Panggung berhias kain bordiran khas Aceh di samping atap, balutan kain biru berkilat di enam tiang, kain putih panjang menutupi kolong panggung, dan karpet merah dengan bulatan hijau berdiameter 75 sentimeter sebagai lapisnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan