Menag Siap Diperiksa Akui Terima Tunjangan DAU

Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuch Basyuni, siap mengembalikan pemakaian Dana Abadi Umat (DAU), jika penggunaannya terjadi kontroversi.

Selain itu, Menag juga siap diperiksa pihak pengadilan, kalau mendapat izin Presiden. Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama (Depag), Sukanto, pada konferensi pers di kantor Depag, Jakarta, Selasa (15/11).

Seandainya penggunaan DAU Menag Muhammad Maftuch Basyuni terjadi kontroversi di kemudian hari, beliau sangat siap mengembalikan pengeluaran DAU tersebut, ungkap Sukanto. Penjelasan ini terkait dengan pernyataan pengacara mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar, M Asegaf di PN Jakarta Pusat, yang mengatakan bahwa Maftuh Basyuni menerima DAU senilai Rp376,98 juta ditambah dalam bentuk dollar sebesar US $5000, (Media, Senin 15/11).

Menurut Sukanto pada bulan-bulan pertama dilantik sejak 20 Oktober 2004, Menag menjalankan tugas-tugas transisi dari mantan Menag lama Said Agil Al Munawar. Karena itu, katanya, Menag Maftuch Basyuni belum bisa melakukan review atas peraturan-peraturan yang dikeluarkan pendahulunya.

Jadi Menag masih memberlakukan kebijakan-kebijakan berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat pendahulunya itu, berdasarkan saran-saran dan masukan dari pembantunya, terutama pejabat Eselon I.Dan dalam pengelolaan DAU, Menag mendapat masukan terutama dari dari Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, papar Sukanto seraya menyatakan bersedia menganulir peraturan lama seandainya peraturan itu juga menimbulkan kontroversi..

Kebijakan lama
Demikian juga dalam menjalankan kebijakan terkait dengan pengelolaan DAU, kata Sukanto, Menag selaku Ketua Badan Pengelola DAU dalam beberapa hal masih mengunakan peraturan lama. Termasuk dalam pengaturan mengenai honorarium atau tunjangan bagi Badan Pengelola DAU. Menurut Sukanto, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Tahun 2003, Menag sebagai Ketua Badan Pengelola DAU, berhak memperoleh tunjangan sebesar Rp15 juta per bulan. Lalu Menag berpendapat tunjangan itu terlalu tinggi, dan beliau memutuskan memotong tunjangannya itu menjadi Rp5 juta. Pengurangan ini juga diberlakukan bagi anggota Badan Pengelola DAU lainnya secara proporsional, cetus Sukanto. Dikatakan pengurangan ini diberlakukan sejak Januari 2005 dan dihentikan Mei 2005.

Ditanya tentang nilai DAU yang sesungguhnya digunakan Maftuch Basyuni, Sukanto mengatakan pihaknya masih menginventarisir , Kami masih mencek data-data , kami cukup kesulitan menceknya karena bebera file sudah disita pihak tim pemeriksa terkait kasus pelanggaran DAU oleh pejabat Menag yang lama, tukas Sukanto.

Untuk menguji kebenaran dugaan penggunaaan DAU, Menag meurut Sukanto, siap diperiksa. Karena beliau pembantu Presiden, tentu harus mendapat izin Presiden terlebih dulu bila harus diperiksa pengadilan, ujarnya. Ketika Media menanyakan bagaimana sesungguhnya reaksi Menag Maftuch Basyuni terhadap tudingan pengacara mantan Menag Said Agil Al Munawar tersebut, Sukanto mengatakan Muhammad Maftuch Basyuni tidak khawatir terhadap tudingan itu. Beliau tidak khawatir dan bersikap biasa saja, ungkap Sukanto. (Bay/H-2)

Sumber: Media Indonesia, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan