Memburu Koruptor di LN

Pengejaran sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian buron, lalu menetap di luar negeri (LN), mulai membuahkan hasil.

Salah satu terpidana korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,29 triliun David Nusa Wijaya berhasil dipulangkan. Mantan direktur utama Bank Umum Servitia itu ditangkap FBI di Los Angeles dan dipulang ke Indonesia. Seperti diketahui, David divonis bersalah oleh pengadilan.

Masih banyak orang Indonesia yang tersangkut perkara korupsi melarikan diri ke LN dan hingga kini belum berhasil dipulangkan. Ada yang sudah diketahui tempat mereka menetap. Tetapi, mereka tidak bisa dipulangkan karena antara Indonesia dan negara yang bersangkutan tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, ada pula yang memang belum berhasil ditangkap polisi setempat melalui interpol.

Siapa pun akan respek terhadap setiap upaya menangkap atau memulangkan buron tindak pidana yang melarikan diri ke LN. Mereka -para tersangka atau terpidana- harus bertanggung jawab dan menjalani hukuman di negeri sendiri.

Setiap pelaku kejahatan yang merugikan uang negara dengan nilai miliar atau triliun rupiah harus bisa ditangkap dan dihukum di Indonesia. Bukan karena pelaku kejahatan itu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang harus tunduk kepada aturan hukum Indonesia, tetapi praktik kejahatan yang mereka lakukan telah melukai rasa keadilan bangsa ini.

Uang negara sama dengan uang rakyat. Karena itu, setiap tindak kejahatan yang mengembat uang negara sama dengan menggarong uang rakyat. Itu sebabnya, dia harus dihukum di Indonesia, di bumi Nusantara, sebagai pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia.

Karena itu pula, upaya-upaya yang dilakukan aparat kepolisian untuk menangkap dan memulangkan WNI yang melakukan tindak pidana mengemplang uang rakyat dari tempat persembunyiannya di negara lain harus kita dukung.

Jika polisi, misalnya, sudah mengetahui negara tempat persembunyian WNI yang melakukan korupsi, harus segera dicarikan jalan keluar agar polisi setempat bisa segera menangkap.

Setelah itu, segera diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan ke polisi atau kejaksanaan guna menjalani hukuman atau menjalani proses hukum.

Tidak mudah memulangkan atau menangkap WNI yang buron karena sering menyangkut sejumlah persoalan. Misalnya, komitmen kepolisian setempat. Dalam hal ini, belum tentu polisi di negara yang bersangkutan serius untuk menangkap karena WNI tersebut tidak melakukan kejahatan di negara itu.

Selain itu, polisi di negara persembunyian WNI yang buron tersebut mungkin saja memang tidak berniat menangkap. Duduk perkaranya karena WNI itu masuk secara legal dan memiliki izin tinggal yang legal pula sehingga tidak ada alasan untuk melakukan tindakan hukum.

Perbedaan-perbedaan sudut pandang dan kepentingan itu sangat mungkin terjadi yang mengakibatkan penangkapan dan pemulangan WNI yang menjadi buron polisi Indonesia menjadi berlarut-larut.

Karena itu, dibutuhkan pendekatan, komunikasi, kesepahaman, serta tindakan-tindakan diplomasi tertentu agar polisi negara tempat menetap WNI yang buron dapat melalukan tindakan hukum yang diminta kepolisian RI. Yakni, menangkap dan memulangkannya ke Indonesia.

Tulisan ini merupakan tajuk rencana, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan