Membiayai Haji Hingga Terancam Pidana [04/06/04]
Umumnya tidak seorang pun akan melarang orang lain untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di Cianjur, orang yang telah membantu memberangkatkan banyak orang berhaji malah terancam hukuman penjara.
Kisah inilah yang kini tengah dilakoni para wakil rakyat di Cianjur. Rabu lalu, sidang perkara dugaan korupsi APBD senilai Rp 3,1 miliar digelar di pengadilan negeri setempat. Dalam persidangan kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Zaini Dahlan, menilai replik yang disampaikan jaksa penuntut umum Hasan Nurodin Achmad tidak memiliki dasar hukum dan bermuatan politis. Hal itu dikemukakan Deden melalui penasihat hukumnya, Singap P. Panjaitan.
Menurut Singap, penggunaan anggaran yang dianggap telah diselewengkan itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan 45 anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Masak, anggota Dewan yang mengangkat tangan tanda setuju untuk penetapan sesuatu tiba-tiba dianggap melakukan tindak pidana? Itu kan hak para wakil rakyat untuk berpendapat, kata Singap.
Namun, fakta itulah yang kemarin masih menunggu proses persidangan selanjutnya. Perkara itu mengemuka gara-gara terbongkarnya bukti penggunaan dana APBD sebesar Rp 3 miliar. Sebagian dari uang tersebut ternyata dimanfaatkan untuk membiayai perjalanan haji sebanyak 15 wakil rakyat di Cianjur.
Ke-15 wakil rakyat itu memang dilibatkan dalam upaya pemantauan keagamaan, khususnya pemantauan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji Kabupaten Cianjur 2002-2003. Namun, sebagaimana ditetapkan dalam SK Pimpinan DPRD Nomor 60/2001, biaya perjalanan ibadah haji bagi mereka itu tidak pernah dianggarkan secara khusus. deden abdul aziz
Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2004