Membaca Pledoi, Bupati Menangis

Bupati Kendal (nonaktif) Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi APBD yang dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), menangis saat membacakan nota pembelaannya, kemarin.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua DPC PDIP Kendal itu meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan JPU. Dia menuding JPU telah memanipulasi fakta persidangan untuk menumpahkan kesalahan padanya.

(Tuduhan itu, Red) hanya bertujuan untuk memuaskan kepentingan sekelompok orang yang tidak senang atas keberhasilan dan prestasi yang saya capai selama memimpin Kabupaten Kendal, ujar Hendy.

Tak hanya itu, pria berkacamata itu lantas menuding bawahannya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susila sebagai yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003-2005.

Meski mengakui hasil audit BPKP Jawa Tengah yang mengungkapkan ada penarikan Dana Tak Tersangka (DTT) yang digunakan tak semestinya, Hendy menolak bertanggung jawab. Penarikan dilakukan secara pribadi oleh Warsa, ujarnya.

Kakak kandung Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko tersebut juga menuding Warsa sengaja tidak menyetor bunga-bunga deposito milik pemerintah Kabupaten Kendal. Dalam faktanya Warsa juga tidak dapat membuktikan bahwa perintah itu benar ada atau tidak, tambahnya soal pemindahan rekening Dana Alokasi Umum (DAU) ke deposito pribadi.

Sebagai kepala DPKD, kata dia, Warsa bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan teknis keuangan daerah.

Oleh JPU, Hendy diduga menggunakan pos DTT dan DAU untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Tak tanggung-tanggung, nilai yang diduga digunakan Hendy sebesar Rp 28,393 miliar. Selain itu, Hendy juga diduga menerima hadiah (kick back) dari 29 perusahaan sebesar Rp 24,314 miliar dari 2003 sampai 2005. Tidak ada perintah dari bupati untuk melakukan pungutan dari pihak ketiga, ujarnya membantah keterangan beberapa saksi.

Hendy kembali mempersoalkan ketiadaan bukti tertulis atas tuduhan JPU. Hendy juga memamerkan keberhasilannya memimpin Kendal. Salah satunya penghargaan presiden.

Ada juga Rekor Muri meliputi senam poco-poco yang diikui 125 ribu orang, gandeng tangan terpanjang sepanjang 41 kilometer, pawai sepeda onthel yang diikuti 35 ribu orang, jagung bakar terpanjang, vespa terbesar, gitar terbesar, dan gitar terkecil, bebernya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 5 September 2007
-------------
Bupati Kendal Salahkan Kepala Dinas PKD

Bupati Kendal Hendy Boedoro menyalahkan anak buahnya, Warsa Susilo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atau DPKD Kabupaten Kendal dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.

Hal itu diungkapkan oleh Hendy Boedoro saat membacakan nota keberatan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/9). Akhir pekan lalu, jaksa menuntut Hendy 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 13,121 miliar.

Menurut Hendy, Warsa Susilo tidak dapat membuktikan apakah perintah dirinya secara lisan itu benar ada atau tidak, terkait dengan pencairan dan penarikan sejumlah dana dari kas daerah tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar.

Hendy mengatakan, berdasarkan audit investigatif BPKP Provinsi Jawa Tengah, 6 Juni 2006, dana tak tersangka telah digunakan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan penarikan-penarikannya dilakukan secara pribadi oleh Kepala DPKD Kabupaten Kendal Warsa Susilo.

Kemudian, Hendy juga mengutip audit BPKP Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan adanya kesengajaan dari Kepala DPKD Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk tidak menyetor bunga-bunga deposito milik Pemerintah Kabupaten Kendal.

Soal bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Hendy berargumen, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2005 juncto Peraturan Gubernur No 105/2000, bantuan keuangan Pemprov Jateng tidak dilarang untuk dimasukkan ke rekening bupati/wali kota.

Menurut dia, jaksa mencari- cari kesalahan dirinya dengan menyatakan telah terjadi penyimpangan karena dana instruksi gubernur (ingub) masuk ke rekening Bupati.

Bahwa kalau rekening Bupati yang digunakan untuk menampung dana ingub tercampur dengan setoran-setoran yang bersifat perorangan, tentunya untuk menilai ada kesalahan atau tidak haruslah didasarkan pada penggunaan ataupun implementasi dari dana tersebut, kata Hendy.

Ia melanjutkan, Suwarto Nasucha sebagai Pjs Bupati, bisa mengambil dana dan menerima ingub melalui rekening Bupati.

Mengenai komisi dari pihak ketiga, Hendy mengatakan, keterangan Tavip Purnomo, Samsu Hidayat, Suyatno (Kepala Cabang PT Adhi Karya), dan Heru Jatmiko (Kepala Wilayah Jateng PT Hutama Karya) yang menyebutkan ia menerima komisi adalah bentuk konspirasi untuk memfitnah dirinya.

Kalau benar dan cukup bukti, Suyatno, Kepala Cabang Wilayah V PT Adhi Karya, dan Heru Jatmiko, Kepala Wilayah Provinsi Jawa Tengah PT Hutama Karya, telah memberikan fee kepada saya, mengapa mereka tak juga dimintai pertanggungjawaban pidana? kata Hendy. (VIN)

Sumber: Kompas, 5 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan