Megawati: Hilangkan Praktik Dagang Perkara di Kejaksaan (18/6/04)

Jakarta, Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri minta kepada seluruh warga kejaksaan dari lapisan pimpinan tertinggi hingga yang terendah agar berani menghilangkan praktik yang selama ini dituduhkan bahwa lembaga dan korps kejaksaan adalah tempat untuk memperdagangkan perkara.

Presiden Megawati Soekarnoputri minta kepada seluruh warga kejaksaan dari lapisan pimpinan tertinggi hingga yang terendah agar berani menghilangkan praktik yang selama ini dituduhkan bahwa lembaga dan korps kejaksaan adalah tempat untuk memperdagangkan perkara.

Pimpinan korps kejaksaan harus tegas mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk membersihkan dirinya dari tindakan apa pun yang merugikan korps, baik oleh anggota korps maupun oleh unsur lain, kata Megawati pada acara pembukaan rapat kerja teknis Kejaksaan Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/6).

Di depan sekitar 240 peserta rapat kerja tersebut Megawati juga mengatakan, dalam masa peralihan seperti akhir-akhir ini, ketika banyak aspirasi yang muncul di tengah aneka ragam nilai kehidupan baru yang ingin diterapkan, memang tidaklah mudah menjaga kehormatan, martabat, dan jati diri, termasuk sebuah korps.

Didampingi Jaksa Agung MA Rachman, Presiden Megawati juga mencatat gencarnya kritik terhadap Kejaksaan Agung. Tetapi, pada saat yang sama, lembaga ini menduduki tempat yang begitu terhormat ketika soal pilihan sosok kepemimpinannya begitu banyak dijanjikan, atau menjadi salah satu janji utama dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang, ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman langsung mengatakan, adanya praktik memperdagangkan perkara di Kejaksaan Agung baru merupakan sinyalemen. Tetapi kita akan meneliti, kalau memang betul terbukti ada yang seperti itu, pimpinan akan melakukan tindakan tegas atau tidak menolelirnya, ujarnya seusai upacara pembukaan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menilai permintaan Megawati agar Kejaksaan Agung menghentikan perdagangan perkara amatlah tidak mencukupi. Itu hanya retorika politik untuk membangun image. Megawati punya otoritas besar untuk membersihkan kejaksaan. Tapi, nyatanya Presiden justru melindungi Jaksa Agung yang kredibilitasnya dipertanyakan, kata Teten.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengemukakan, KPK memberi prioritas rendah terhadap kasus yang melibatkan MA Rachman. Alasannya, kasus ini hanya menimbulkan sanksi administratif. Kalau seperti kasus Jaksa Agung yang tidak melaporkan kekayaannya, kami masih mencari informasi termasuk pelanggaran apa dan sanksinya administratif, katanya.

Tekad reformasi
Dalam sambutannya, Megawati juga mengemukakan, penegakan hukum dan pemberantasan KKN merupakan tekad reformasi dalam penyelenggaraan kehidupan nasional. Sebagai bagian dari jajaran aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung menjadi bagian dari mata rantai yang memikul tanggung jawab besar, khususnya di bidang penuntutan.

Ia menegaskan pula, sebagian besar kelompok dalam masyarakat Indonesia menumpukan harapan bagi hadirnya keadilan kepada kejaksaan. Mereka menilai fungsi penuntutan, proses keadilan memperoleh kata akhir di peradilan, tuturnya.

Meski demikian, kita semua juga mengetahui bahwa dari sudut kewenangan, mata rantai tadi sesungguhnya tidak berputar pada satu lembaga. Berbeda dari badan kepolisian yang bertanggung jawab pada aspek penyelidikan dan penyidikan, atau kejaksaan yang bertanggung jawab pada aspek penuntutan, proses keadilan memperoleh kata akhir di badan-badan peradilan, kata Mega.
(SIE/OSD/ELY/BDM)
sumber: kompas

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan