Mega, Amien Sepakat Puteh Nonaktif [01/07/04]

Pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo sepakat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dinonaktifkan, karena Puteh sudah resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter senilai Rp12 miliar.

Sikap dua pasangan tersebut disampaikan dalam acara dialog calon presiden dan calon wakil presiden di Flores Room, Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada pejabat yang menjadi tersangka, ya, dia bisa dinonaktifkan, kata Megawati, menjawab pertanyaan pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti yang bertindak sebagai salah seorang panelis.

Amien Rais, yang menjawab pertanyaan yang sama setelah Mega, dengan tegas juga mengatakan bahwa Puteh harus dinonaktifkan. Gubernur Aceh harus segera nonaktif. Kita harus tunjukkan bahwa Jakarta bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu, kata Amien.

Selama ini, lanjut Amien, rakyat Aceh ragu bahwa Jakarta akan menyelesaikan kasus tersebut. Karena itu kini saatnya Jakarta menunjukkan kepada rakyat Aceh bahwa hal itu ditangani serius.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--biasa disingkat KPK--Selasa (29/6) menetapkan Puteh sebagai tersangka tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pengadaan helikopter MI-2 oleh Pemprov Aceh. Helikopter buatan Rusia itu dibeli pada 2002 dengan harga US$1,250 juta. KPK menduga ada mark up harga sebesar US$725 ribu dalam pembelian helikopter itu.

Mengenai pencekalan dan penonaktifan Puteh, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan secara otomatis komisi itu telah memerintahkan pencekalan dan penonaktifan tersebut sejak tahap penyelidikan. Hal tersebut sudah otomatis sebagaimana kewenangan yang diberikan UU No 30/2002 kepada KPK, katanya kepada Media, kemarin.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 butir (b) UU itu, selama tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, KPK diberi wewenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang yang sedang diproses bepergian ke luar negeri. Instansi berwenang yang dimaksud adalah Ditjen Imigrasi Depkeh dan HAM.

Sementara butir (e) pasal yang sama memberi wewenang kepada KPK agar memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.

Menurut Erry, semua kewenangan itu telah dijalankan otomatis sejak dikirimkannya surat kepada Puteh untuk diperiksa dalam penyelidikan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Depkeh dan HAM Ade Endang Dachlan mengatakan pihaknya telah menerima perintah cekal terhadap dua orang yang diajukan KPK. Namun, kami belum bisa memastikan apakah itu Abdullah Puteh atau bukan, kata Endang Dachlan.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Teras Narang mendesak KPK menggunakan haknya untuk mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri Hari Sabarno agar Puteh dinonaktifkan sebagai gubernur. Desakan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Secara resmi, F-PDI Perjuangan telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disingkat KPK) untuk mengusulkan Abdullah Puteh nonaktif demi kelancaran pemeriksaan dugaan korupsi, tegas Tjahjo di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Teras Narang mengatakan wewenang KPK untuk mengusulkan agar Abdullah Puteh nonaktif itu telah diatur dalam UU. Namun, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam menuntaskan kasus Puteh ini.

Puteh sendiri kemarin kembali menyatakan siap mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif.

Sampai saat ini saya yakin saya tidak melakukan korupsi. Kendati saya akan mengikuti setiap pemeriksaan dan bersikap kooperatif, kata Abdullah Puteh usai rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, kemarin.

Ketika ditanya apakah dirinya akan nonaktif sebagai gubernur selama masa pemeriksaan, Puteh menjelaskan hal itu tidak perlu. Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan KPK tidak setiap hari. Saya kira, tidak perlu nonaktif. Saya bisa membagi waktu antara tugas pemerintahan dan waktu pemeriksaan,tegasnya. (Ril/Sid/Opi/Tkh/X-7).

Sumber: Media Indonesia, 1 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan