Masyarakat Jangan Ragu untuk Jadi Anggota LPSK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengharapkan masyarakat tidak takut untuk mendaftar sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Keberadaan LPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Demikian disampaikan Andi di Jakarta, Senin (27/8), seusai melantik 18 pejabat eselon II di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tentang pembentukan LPSK itu, sekarang ini panitia seleksinya sudah ada, kata Andi, seperti dikutip Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Kalau panitia sudah bekerja dan membuka pendaftaran calon, diharapkan akan banyak warga yang mendaftarkan diri.

Semoga yang mendaftarkan diri juga memang yang pantas untuk duduk di situ. Karena itu, harus ada keberanian supaya masyarakat mendaftar. Jangan takut gugur dalam seleksi karena kita perlu mendapatkan orang yang memiliki kemampuan untuk duduk di lembaga itu, kata Menhuk dan HAM. Andi mengingatkan pula, banyak kasus yang terbongkar karena peran masyarakat.

Ketua Panitia Seleksi Anggota LPSK adalah Harkristuti Harkrisnowo yang juga Dirjen HAM Dephuk dan HAM.

Butuh keberanian
Secara terpisah, anggota Panitia Seleksi Anggota LPSK, Indriyanto Seno Adji, Senin malam, mengakui, memang dibutuhkan keberanian untuk menjadi anggota LPSK. Sebab, sesuai amanat UU, lembaga ini bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus korupsi, terorisme, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, serta tindak pidana lain yang bisa menyebabkan keselamatan saksi atau korban terancam.

Tindak pidana itu sangat berisiko, terutama bagi orang yang berani bersaksi. Karena itu, esensi anggota LPSK harus berani melindungi saksi dan korban, kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, itu.

Perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya kepada korban atau saksi tindak pidana itu, namun juga kepada keluarga dan harta bendanya. Saksi dan korban juga berhak memilih bentuk perlindungan dan dukungan keamanan baginya serta memberi kesaksian dengan tanpa kehadirannya atau dengan identitas baru. Bahkan, saksi dan korban itu juga dimungkinkan memperoleh tempat tinggal baru dan biaya hidup.

Dipaparkan Indriyanto, seleksi calon anggota LPSK dimulai 17-21 September 2007 dengan pendaftaran calon. Persyaratan pencalonan akan diumumkan di media massa, ujarnya. Tetapi, calon harus berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, berpendidikan sarjana, serta berpengalaman di bidang HAM dan hukum minimal 10 tahun.

Panitia akan memilih 21 calon yang akan diserahkan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kepada DPR sebanyak 14 calon untuk dipilih tujuh orang. (tra)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan