Masuk Daftar Korupsi ICW; Irwan Prayitno Merasa Difitnah

Irwan Prayitno tidak mengerti kenapa namanya masuk dalam daftar Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai anggota legislatif 2004-2009 yang diduga terlibat korupsi. Anggota FPKS DPR RI ini pun merasa difitnah.

Itu fitnah namanya. Saya tidak mengerti. Kalau memang ada bukti, bawa ke proses hukum, jangan secara politik, karena tidak akan selesai, tukasnya saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon pukul 09.45 WIB, Jumat (25/2/2005).

Irwan masuk dalam daftar ICW dengan kasus penyalahgunaan jabatan, dan status hukumnya tidak diusut.

Keterangan ICW menyebut Irwan sebagai bekas ketua Komisi VIII yang mengurusi energi. Irwan menjadi anggota rombongan perjalanan ke Hong Kong dan Korea Selatan yang seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh PT Pertamina sebesar Rp 1,5 miliar.

Lawatan tersebut terkait dengan kasus Very Large Crude Carrier (VLCC), kapal tangker yang dijual oleh PT Pertamina kepada Goldman Sachs dan Komisi VIII menyetujuinya.

Ini namanya membentuk opini. Masalah tidak akan selesai kalau begitu caranya. Padahal masalah itu seharusnya memang sudah selesai. Kami tidak didanai Pertamina sama sekali, tegas Irwan.

Dia pun menjelaskan sikapnya yang bertentangan sejak awal hingga akhir masalah kapal tangker tersebut. Bahkan dirinya yang saat ini sebagai anggota Komisi VII yang dulunya Komisi VIII ikut dalam Pansus mengenai kapal tangker tersebut. Sikapnya pun masih sama, yakni bertentangan dengan Pertamina.

Biar tahu saja, perjalanan kami saat itu sama sekali jauh dari istimewa. Kami naik kapal kelas ekonomi bersama-sama dengan para TKI. Hotel yang kami tempati sangat sederhana. AC-nya bahkan mengeluarkan uap panas dan bau apek, tutur Irwan.

Itu sebabnya dia pun mengaku tidak terima namanya dimasukkan ICW sebagai anggota DPR yang diduga terlibat korupsi. Apalagi saya kan jadi calon gubernur Sumatera Barat. Tapi ya sudahlah, nggak pa-pa. Ini risiko politik. Ini hal biasa, ujarnya kalem saat ditanya apakah daftar itu akan berimplikasi negatif pada karir politiknya.

Daftar ICW tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2005. Sebanyak 38 anggota DPR RI masuk dalam daftar. Mereka terdiri dari 15 anggota FPDIP, 8 anggota FPG, 8 anggota FPPP, 3 anggota FPD, 3 anggota FPAN, dan 1 anggota FPKS. (sss)Reporter: Shinta Shinaga

Sumber: Detik.com, Jum'at, 25/02/2005 10:30

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan