Masuk Daftar Korupsi ICW; Fatwa Tegaskan Tidak Benar

Anggota DPR RI asal FPAN AM Fatwa masuk dalam daftar Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai anggota legislatif 2004-2009 yang diduga terlibat korupsi. Fatwa menegaskan hal itu tidak benar.

Fatwa masuk dalam daftar dengan kasus pelanggaran korupsi (suap). Dalam keterangannya, ICW menyebut Fatwa mengaku sempat ditawari Rp 20 miliar oleh pihak PT Pura Baru Tama Kudus dengan imbalan menghentikan pengusutan.

Saat itu Fatwa menjadi ketua Tim Kecil penyelidikan kasus uang palsu dan kualitas buruk PT Pura. Bukannya menolak, tawaran itu malah disampaikan kepada anggota DPR RI asal FPDIP Permadi sebagai salah satu anggota Tim Kecil. Buntutnya, Fatwa dituduh telah melakukan upaya penyuapan kepada Permadi. Kini kasus itu menguap begitu saja.

Menanggapi keterangan ICW tersebut, Fatwa menegaskan hal itu tidak benar. Itu ulah Permadi yang melakukan sensasi politik. Itu tidak benar, tukas dia saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon pukul 09.30 WIB, Jumat (25/2/2005).

Meski demikian, wakil ketua MPR RI yang juga ketua DPP PAN ini tidak menghalangi ICW membuat daftar seperti itu. Silakan saja ICW membuat daftar seperti itu. Tapi yang penting itu nggak benar, tandas Fatwa.

Dia juga mengkritik kata 'menguap begitu saja' seperti disebut ICW sebagai kebohongan besar. Sebab sebenarnya memang tidak ada yang dipersoalkan. Jika benar ada yang dipersoalkan, seharusnya ada pengusutan dan ada proses hukum. Tapi kenyataannya tidak ada.

Daftar itu bisa mendiskreditkan orang. Itu isu politik murahan. Saya menyayangkan ICW mengembangkan hal itu. Itu namanya pembunuhan karakter karena tidak ada kebenaran di dalamnya. Pada waktunya nanti saya akan komplain kepada ICW dengan memberikan pembuktian, tegas Fatwa.

Daftar ICW itu dikeluarkan pada 24 Februari 2005. Sebanyak 38 anggota DPR RI masuk dalam daftar. Mereka terdiri dari 15 anggota FPDIP, 8 anggota FPG, 8 anggota FPPP, 3 anggota FPD, 3 anggota FPAN, dan 1 anggota FPKS. (sss)

Sumber: Detik.com, 25 feberuari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan