Masa Jabatan Busyro Digugat ke MK
Tim Advokasi UU KPK, hari ini secara resmi mendaftarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas. Masa jabatan Busyro, sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, adalah satu tahun, mengikuti keempat pimpinan KPK lainnya. DPR mengacu konsep pergantian antar waktu sebagaimana mekanisme penghitungan masa jabatan anggota DPR.
Tafsir DPR mengenai masa jabatan pimpinan Busyro yang hanya satu tahun, dinilai keliru. Sebab, sesuai pasal UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "Sangat keliru apabila DPR menilai masa jabatan KPK berdasarkan mekanisme pergantian antar waktu," ujar pengacara tim advokasi, Alvon Kurnia Palma, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Alvon mengatakan, ada perbedaan tafsir mengenai penentuan masa jabatan pimpinan KPK terpilih. DPR menentukan haya satu tahun, sementara panitia seleksi pimpinan KPK sebelumnya merekomendasikan masa jabatan adalah empat tahun. "Kami meminta hakim konstitusi untuk menguji tafsir mana yang tepat," ujar Alvon.
Sebelum tafsir oleh MK keluar, Alvon meminta presiden menangguhkan keputusan mengenai masa jabatan Busyro dalam pelantikan yang digelar hari ini. "Bisa saja dilantik, tapi presiden bisa menangguhkan kalusul mengenai masa jabatan," ujarnya.
Wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho menambahkan, jika dari hasil uji materiil, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK terpilih adalah empat tahun, pihak manapun tidak bisa menolak, termasuk dari kalangan internal KPK. "Pak Bibit (Bibit Samad Rianto) selalu mengatakan, posisi Pak Busyro seperti pemain bola yang bertugas menggantikan pemain sampai pertandingan berakhir. Tapi, kalau putusan MK ini menetapkan empat tahun, saya yakin Pak Bibit pasti bisa menerima," ujar Emerson.
DPR, kata Emerson, juga tidak bisa menolak. "Lagipula, DPR tidak punya hak untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK," tandas Emerson.
Tim Advokasi UU KPK beranggotakan 37 Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum. Mereka bergabung bersama dosen hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Wakil Direktur Lembaga Bantuan HUkum Padang, Ardisal, Sekjen TII Teten Masduki, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM, Zainal Arifin Mochtar Husein.
Farodlilah