Masa Depan Penyidikan Kasus Korupsi di Bawah Kepala Polri Baru

Penangkapan CEO PT Brokolin Internasional Dicky Iskandar Di Nata dan Direktur PT Aditya Putrapratama Finance Yoke Yola Sigar mencuatkan harapan baru bagi penegakan hukum kasus-kasus korupsi dan perbankan di Indonesia oleh polisi, di masa kepemimpinan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.

Betapa tidak? Sekian lamanya publik menyaksikan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan polisi terhadap kasus korupsi, banyak diwarnai kesan lamban, diskriminatif (baca: untuk kasus-kasus tertentu banyak bertoleransi kepada tersangka, namun tidak untuk kasus lainnya), dan cenderung tertutup.

Salah satu kasus yang menjadi contoh kelambanan penyidikan kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah proses terhadap dugaan penyimpangan penggunaan rekening bendahara negara 502.000002 atau kerap disebut rekening 502.

Sebagaimana catatan Kompas, pada 11 Januari 2004, wartawan menerima informasi dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI waktu itu, Marwan Effendi, bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka, sebagaimana bunyi tembusan surat perintah dimulainya penyidikan yang diterimanya. Dua tersangka itu adalah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun, begitu berita itu muncul di hampir semua media massa, pejabat Kepolisian Negara RI (Polri), termasuk Kepala Polri saat itu, Jenderal (Pol) Da

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan