Mantan Wali Kota Padang Dibebaskan

Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, membebaskan mantan Wali Kota Padang, Zuiyen Rais, kemarin. Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, Zuiyen tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBD Rp 8,4 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Putusan itu bertolak belakang dengan jaksa yang menuntut Zuiyen 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ini suatu hal yang bersejarah bagi saya. Semoga kasus ini menjadi pengalaman bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan bagi saya sendiri untuk memperbaiki kehidupan di masa depan, ujar Zuiyen yang menjabat wali kota selama dua periode. FEBRIANTI

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan