Mantan Wali Kota Makassar Dituntut 3 Tahun

Terdakwa Wali Kota Makassar periode 1999-2004, H.B. Amiruddin Maula, dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menilai Amiruddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemerintah Kota Makassar dengan kerugian negara Rp 635 juta. Kami juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 635 juta, ujar jaksa Amir Syarifuddin membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Seusai tuntutan, terdakwa Amiruddin mengatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan). Saya ingin membacakan pembelaan saya sendiri, ujar Amiruddin dalam sidang yang dipimpin hakim Sudirman Hadi itu. Sidang dilanjutkan pada Senin mendatang. Irmawati

Sumber: Koran Tempo, 21 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan