Mantan Wali Kota Divonis Dua Tahun

Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin menghukum mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Yabani dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi karena tidak menikmati uang korupsi dari pertanggungan asuransi.

Tapi ketua majelis hakim M. Noor Manan menyatakan bahwa Yabani terbukti mengeluarkan dan menandatangani lima surat keputusan otoritas pembayaran premi asuransi anggota Dewan senilai Rp 3,2 miliar.

Majelis yang diketuai Noor Manan kemarin juga menghukum Ketua DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, Suyatno, serta wakil pemimpin DPRD M. Tasriq Usman, H Hamsyi Sukri, dan Mansyuri Muhtar dua setengah tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana tak terduga itu dalam berkas terpisah dari Yabani.

Menurut majelis, dana itu digunakan untuk membayar asuransi hari tua 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 serta mantan wali kota, almarhum Sofyan Arfan, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin.

Ketua DPRD mendapat Rp 194 juta, wakil ketua Rp 180 juta, dan para anggota Dewan Rp 170 juta. Sedangkan Sofyan mendapat Rp 200 juta dan Kepala Badan Keuangan Daerah Rp 98 juta.

Meski putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yabani penjara empat tahun, vonis itu tak langsung diterima atau ditolak terdakwa dan jaksa. Begitu pula dengan vonis untuk para legislator. Saya masih pikir-pikir dulu, kata Hardjo. Padahal tuntutan Hardjo untuk para legislator itu lima tahun penjara. KHAIDIR R

Sumber: Koran Tempo, 30 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan