Mantan Wakil Ketua BPK Diperiksa; Berkas Hamdani Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/7), memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Bambang Triaji dan mantan Kepala Bagian Penyusunan Anggaran 2 Komisi Pemilihan Umum A Suparta. Mereka diperiksa karena diduga menerima 33.791 dollar AS.
Dugaan tentang penerimaan uang itu muncul karena tercantum dalam catatan keuangan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin.
Kepada wartawan, Bambang membantah telah menerima uang tersebut. Menurut dia, uang tersebut digunakan sendiri oleh Suparta untuk pesta perkawinan anaknya. Ketika kasus dana rekanan ramai dibicarakan, Suparta didesak Wakil Ketua Biro Keuangan KPU M Dentjik untuk mengembalikan dana yang pernah dipinjamnya. Akan tetapi, Suparta kesulitan mengumpulkan dana sebanyak itu dan meminta Bambang memberi pinjaman.
Saya ini hanya menolong Suparta yang masih keponakan saya. Dia mau pinjam uang, lalu saya menghubungkannya dengan seorang pengusaha yang kemudian memberinya pinjaman 28.000 dollar Amerika, ujar Bambang.
Pengacara Hamdani, Abidin, mengatakan, Hamdani tidak mengetahui secara pasti kepada siapa dana 33.791 dollar Amerika itu diberikan. Waktu itu Dentjik hanya meminta uang untuk diserahkan kepada orang BPK. ”Dalam catatan Hamdani disebutkan, Pak Dentjik mengambil uang 33.000 sekian untuk BPK. Mengenai sampai tidaknya uang itu kan urusan Dentjik. Dentjik sudah diperiksa kan, dan uangnya sudah dikembalikan,” ujar Abidin.
Lebih dulu
Sementara itu, kemarin Wakil Ketua KPK bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berkas perkara Hamdani Amin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam berkas tersebut, Hamdani dikenai delik pidana, yaitu penerimaan uang rekanan KPU dan proyek pengadaan jasa asuransi.
Delik yang sama juga dikenakan kepada Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin.
Saat ini baru berkas Hamdani yang selesai. Berkas Nazaruddin akan menyusul, ujar Tumpak Panggabean.
Hamdani ditahan penyidik KPK sejak 4 Mei 2005 karena diduga mengelola dana dari rekanan KPU sekitar Rp 20 miliar dan proyek pengadaan asuransi yang tidak prosedural. Dalam catatan keuangan Hamdani, terdapat pemasukan uang dari rekanan asuransi sebesar 563.190 dollar Amerika. Dana tersebut dibagi-bagi kepada pimpinan dan anggota KPU.
Abidin mengatakan, kliennya dikenai empat pasal, yaitu Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan bersifat kumulatif. Oleh : Susana Rita
Sumber: Kompas, 2 Juli 2005