Mantan Wakil Ketua BPK Cari Pinjaman ke KPU

Bambang Triadji, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mengaku membantu mencari dana pinjaman ke Komisi Pemilihan Umum untuk keponakannya. Ahmad Suparta, sang keponakan, kebetulan ketika itu adalah Kepala Bagian Penyusunan Anggaran II KPU.

Jadi saya hanya menolong dia untuk mengatasi persoalannya, kata Bambang, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, kemarin. KPK menduga, pinjaman itu diambilkan dari dana haram yang didapat dari rekanan KPU.

Bambang menyatakan, dia tidak pernah menerima dana pinjaman itu secara langsung ataupun tidak langsung dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU Mohammad Dentjik, untuk diberikan kepada Suparta. Dia juga membantah telah mengembalikan uang pinjaman sebesar US$ 33.791 (sekitar Rp 320 juta) itu kepada Dentjik.

Dia lalu menceritakan, setahun lalu keponakannya sedang mengalami kesulitan keuangan. Mungkin dia butuh biaya untuk pernikahan, kata Bambang.

Karena ingin membantu, Bambang, yang ketika itu belum pensiun dan audit BPK terhadap KPU masih berlangsung, mengenalkan Suparta dengan seorang pengusaha kenalannya untuk bersama-sama menemui Dentjik.

Bambang menampik pengusaha kenalannya itu adalah rekanan KPU. Pengusaha itu tidak mempunyai sangkut-paut dengan KPU.

Setelah Suparta dan pengusaha itu bertemu Dentjik, pinjaman pun diberikan. Bambang tidak tahu berapa dana yang dipinjamkan kepada Suparta. Yang jelas, pengusaha kenalannya itu lalu memberi Suparta US$ 28 ribu.

Suparta, yang kemarin menjalani pemeriksaan di KPK, tidak mau memberi keterangan. Dia buru-buru masuk ke ruang penyidik. Setelah diperiksa ia juga tidak mau berkomentar.

Adapun Abidin, pengacara Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, mengungkapkan adanya aliran dana haram sekitar US$ 33.791 yang mengucur kepada auditor BPK melalui Dentjik pada September 2004. Belakangan dana ini dikembalikan kepada KPK melalui Dentjik.

Abidin menyayangkan penyangkalan beberapa orang yang dijadikan saksi dalam perkara penerimaan dana haram itu. Padahal kliennya dengan jelas mencatat dalam buku hariannya, dana haram senilai Rp 20,3 miliar telah dibagi-bagi ke anggota KPU, DPR, dan auditor BPK.

Dalam persidangan, Abidin berjanji akan meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada para penyangkal itu. Dia yakin catatan Hamdani itu sudah terbukti dan teruji. ANTON APRIANTO | EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan