Mantan Wakil Dirut BNI Diperiksa Polisi; Terkait Pembobolan Rp 1,3 T

Mantan Wakil Dirut PT Bank BNI Arwin Rasyid kemarin diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Arwin yang kini menjadi Dirut PT Telkom Tbk itu diperiksa terkait dengan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun pada 2002.

Dia dimintai keterangan seputar kredit ekspor yang diajukan Adrian Herling Waworuntu. Menurut prosedur, pencairan kredit sebesar itu harus diketahui direksi. Karena itulah, Arwin diperiksa. Selain itu, diduga, dia diperiksa terkait dengan aliran dananya.

Sinyalemen pemeriksaan Arwin sebenarnya diungkap Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/9) lalu. Saat itu, Sutanto menyatakan, ada indikasi keterlibatan Bank BNI di kantor pusat dalam proses pencairan L/C.

Tapi, Mabes Polri tak menjelaskan pemeriksaan Arwin dan posisinya saat diperiksa. Langsung saja tanyakan kepada Pak Yusuf Manggabarani, ketua timnya, jawab Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Polisi Indarto saat dikonfirmasi. Indarto tidak membenarkan atau membantah informasi soal pemeriksaan Arwin.

Hingga tadi malam, Yusuf belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Pagi harinya, dia menjelaskan status mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko adalah tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menyidik Adrian Waworuntu cs.

Wartawan sempat menyanggong Arwin di pintu utama gedung Bareskrim Polri. Tapi, seperti saat kedatangannya, kepulangannya juga tak diketahui wartawan. Diduga, Arwin keluar dari pintu belakang Bareskrim petang kemarin. Saat menuju pintu itu, wartawan juga gagal bertemu dia.

Arwin juga tidak dapat dihubungi hingga tadi malam. Saat dikontak melalui ponselnya, dia tidak mengangkatnya. Begitu pula ketika dikirimi pesan singkat (SMS), dia sama sekali tidak membalas.

Sejauh ini, hanya tiga orang dari Kantor Cabang BNI Kebayoran Baru yang menjadi tersangka kasus itu. Mereka adalah Edy Susanto (kepala customer service luar negeri), Nirwan Ali (manajer operasional), dan Kusadiyuwono (kepala cabang). Sebelumnya, Edy Susanto telah membantah soal keterlibatan direksi di kantor pusat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolri kembali menegaskan, siapa pun yang terlibat kasus tersebut akan diusut tuntas. Tidak melihat siapa pun. Begitu pula di Polri. Siapa pun yang terlibat akan kita tangani. Kita akan membuka semua. Tidak hanya di internal Polri, tapi juga di banknya nanti sampai ke atas, katanya seusai menerima kunjungan Dubes AS B. Lynn Pascoe di Mabes Polri kemarin.

Kapolri juga mengatakan, dana USD 12 juta (sekitar Rp 120 miliar) milik terpidana Adrian Waworuntu saat ini sedang dalam proses ditarik ke Indonesia. (Pemerintah) Amerika sangat membantu untuk menarik dana tersebut, termasuk membuka informasi dana-dana itu di mana saja, jelasnya. (naz/dri)

Sumber: Jawa Pos, 30 September 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan